Cari Blog Ini

Minggu, 16 Oktober 2011

the story of magangers Part III: Hari pertama-keempat (kamis-minggu, 6-9 oktober 2011)

by: M. E. Saputra

Hari pertama (kamis, 6 oktober 2011)

Hari ini saya gunakan untuk istirahat sepenuhnya. Ada beberapa fakta yang saya temukan hari ini yaitu:

1. Ternyata es/teh manis harganya Rp. 3.000,-, sedangkan yang tawar Rp. 2000,-

2. Nasi sayur (hanya sayur sawi dan kering tempe)+gorengan harganya Rp. 5000,-

3. Di warung lain (yang di dekat jalan raya) menyediakan menu yang relatif lebih enak dengan harga cukup terjangkau yaitu:

a. nasi+sayur (kering tempe, gudeg, krecek, sop, mie goreng)+telur dadar Rp. 4000,-

b. untuk minuman harganya sama (air putih tidak dihitung)

c. krupuk udang Rp. 1000,-

d. krupuk biasa Rp. 2000,- dapat 3

4. Harga pulsa sama dengan di solo (Rp. 6.000,- untuk pulsa isi 5rb, dst)

5. Ternyata jika dibandingkan dengan kosan yang ditempati mbak maylani, dkk lebih enak dari segi tempat, fasilitas, dll.......

Hari kedua (jumat, 7 oktober 2011)

Hari ini adalah hari di mana saya dan teman-teman yang magang di ditjen IDP (informasi dan diplomasi publik) diharuskan menemui Pak Elias Ginting, yaitu sekretaris ditjen IDP untuk ditempatkan magang, yaitu antara direktorat diplomasi publik (diplik)atau di direktorat informasi dan media (informed). Pukul 09.30 kami sampai di kementerian luar negeri. Untuk dapat masuk ke kantor yang harus dilakukan adalah melapor dulu ke satpam gerbang, lalu melapor lagi ke pos satpam di lobi utama. Ruangan pak Elias berada di lantai 10 gedung tower (satu lantai dengan direktorat informed dan sekretariat IDP. Sampai di sekretariat IDP kami bertemu dengan bu Waty (sepertinya asisten/sekretaris pak Elias) dan sedikit berbincang-bincang hingga akhirnya kami diminta menunggu pak Elias selesai rapat. Pukul 11.30 kami bisa bertemu dengan pak Elias (yang sebelumnya telah melakukan rapat sebanyak 3x).

Di ruang sesditjen kami disambut dengan baik dan diberikan banyak nasehat oleh pak elias (benar-benar beberapa menit yang istimewa bertemu dengan beliau). Setelah itu kami langsung diarahkan oleh bu Waty untuk menemui bu Meity yaitu bagian teknis yang mengurusi mahasiswa magang di direktorat informasi dan media (informed). Ibunya baik dan cukup humoris sehingga obrolan berjalan cukup lancar. Setelah itu kami diperkenalkan dengan mahasiswa magang yang lain yaitu Pipit (HI-UPN Jogja), Kevin, Dila, dan Santi (komunikasi-UI). Kami mengobrol cukup lama dan akhirnya kami berpisah untuk melakukan aktivitas masing-masing.

Hari ketiga-keempat (sabtu-minggu, 8-9 oktober 2011)

Kedua hari ini saya gabungkan karena pada dua hari ini tidak ada kegiatan yang penting untuk dibahas. Hanya istirahat dan kegiatan-kegiatan liburan.


the story of magangers Part II: in-action = Keberangkatan (Rabu, 5 oktober 2011) =

by M. E. Saputra

Berangkat dari pekalongan + pukul 08.00 dengan bus dewi sri ekonomi seharga Rp. 40.000,- dari pool bersama saudara Niam dengan barang bawaan yang relatif banyak (saya dengan 1 ransel kecil dan 1 ransel besar dan niam dengan 1 ransel besar, 1 ransel kecil, 1 travel bag, dan 1 plastik besar yang isinya teko listrik dan beberapa item lain). Semula kami berharap bus yang akan kami tumpangi adalah bus AC, tapi pada kenyataannya kami mendapat bus ekonomi biasa. Seperti bus ekonomi pada umumnya, bus kami berjalan cukup pelan dan sering berhenti untuk menarik penumpang (namanya juga bus ekonomi). Perjalanan ini memakan waktu sampai 10 jam dengan tujuan AWAL terminal grogol. Dibilang AWAL karena ternyata pada pertengahan jalan kami diberi kabar oleh kondektur bus bahwa bus tidak bisa ke grogol tapi hanya sempai slipi. Sekitar pukul 18.00 kami sampai di slipi dan terpaksa melanjutkan perjalanan ke pejambon dengan angkutan (ini cara yang disarankan oleh salah satu teman seperjalanan kami).

Ada beberapa alternatif angkutan untuk menuju ke pejambon yaitu:

1. Naik taksi (cara ini paling mudah tapi juga paling mahal)

2. Naik bajaj langsung ke pejambon (yang ini juga mahal)

3. Naik angkot 09 atau 11 tujuan tanah abang dan lanjut naik angkot 05 atau 08 tujuan gambir.

4. Naik busway (tiket Rp. 3500,-) dari halte busway tardekat dan turun di halte gambir 2 (saya baru tahu cara ini setelah sampai ke kost)

Kami memilih menggunakan kombinasi cara ke-2 dan ke-3 yaitu dengan turun dari bus, lalu angkot 09 yang menuju ke tanah abang (stasiun)dengan ongkos Rp. 5000,- utk 2 orang dan kemudian melanjutkan perjalanan naik bajaj ke daerah gambir (ongkos bajaj Rp. 20000,-). Kenapa naik angkot??? Karena AWALNYA kami mencoba untuk irit dan mencoba sensasi “petualangan” yang bisa dirasakan. Lalu kenapa naik bajaj??? Karena barang bawaan yang banyak menyulitkan untuk bergerak cepat naik-turun bajaj, dan satu lagi, karena pingin aja (mumpung di jakarta). Waktu tempuh sekitar 30an menit, dan akhirnya saya dan niam sampai di kost sekitar pukul 18.30.

Kami menempati kamar kost ukuran 2,5x2 dg fasilitas 1 kasur, kipas angin kecil, dan lemari ukuran sedang. Kamar ini dibandrol Rp. 600.000,- per bulan termasuk cuci+setrika 2 stel pakaian (lebih dari itu dikenakan biaya Rp. 5.000,- per potong). Air dan listrik lancar, tapi tidak diperbolehkan membawa dispenser dan komputer (mungkin karena wattnya besar). Dan jika membawa barang elektronik (laptop, tv, radio tape) dikenakan tambahan biaya sebesar Rp. 25.000,-. Disediakan pula air minum galon (aqua) seharga Rp. 12.000 per galonnya.

Pada hari ini saya menemukan beberapa fakta sebagai berikut:

1. Jika ditotal, seluruh fasilitas kost dapat dinikmati dengan membayar Rp. 647.000,- untuk sebulan.

2. Tidak bisa memasak sendiri (masak mie, dll)

3. Untuk mengambil uang di ATM perlu menempuh jarak cukup jauh yaitu di stasiun gambir yang jaraknya setara dengan kampus unisri-pasar nusukan (termasuk melewati jembatan penyeberangan)

4. Untuk makan “cukup enak” diperlukan biaya yang lumayan (menu: nasi putih+tongkol+es jeruk dihargai Rp. 11.000,-), sedangkan untuk menu nasi putih+sayur+tempe+es/teh manis dihargai Rp. 8.000,-. (menu pertama adalah menu yang saya makan, dan yang kedua adalah yang niam makan)


the story of magangers Part I: prologue

by: M. E. Saputra

“Magang” adalah suatu fase yang harus dilewati mahasiswa ketika sudah menginjak tahun ke-4 studi di hi unisri. Mahasiswa magang dalam cerita ini akan saya namakan “magangers” sebagaimana para penggemar d’masive menamakan diri mereka masivers dan penggemar ungu yang menamakan dirinya ungu klikers. Dalam fase magang, magangers bebas untuk memilih instansi yang ingin di-magang-i (halah) mulai dari institusi pemerintahan, swasta, maupun NGO yang tentunya punya kaitan dengan studi hi. Dan saya adalah magangers yang memilih kementerian luar negeri atau bahasa kerennya ministry of foreign affair sebagai tempat menghabiskan waktu satu bulan untuk menimba ilmu ke-hi-an khususnya diplomasi. Letaknya yang ada di pusat ibukota memberikan banyak cerita dan pengalaman yang tidak akan pernah terlupakan. Dan saya akan mencoba menceritakan satu per satu kejadian yang saya lewati dari hari ke hari. Dan kisah ini dimulai sejak keberangkatan yaitu rabu, 5 oktober 2011.

Minggu, 10 Juli 2011

TUGAS MATA KULIAH DIPLOMASI DAN RESOLUSI KONFLIK INVASI NEGARA-NEGARA BARAT KE LIBYA SEBAGAI SALAH SATU BENTUK KONFLIK NILAI (ANTARA TIMUR TENGAH DAN

oleh Mukhamad Endry Saputra
mahasiswa Prodi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Slamet Riyadi Surakarta

I. Konflik Negara-negara Timur Tengah sebagai Pemicu Konflik Libya

Sejak awal tahun 2011, negara-negara Timur Tengah telah mengalami masa transisi politik yang mempengaruhi stabilitas keamanan maupun politik di kawasan Timur Tengah. Rentetan gejolak politik yang terjadi di kawasan Timur Tengah ini bermula dari konflik politik di Tunisia yang kemudian menyebar ke Mesir, dan kini sedang melanda Libya. Konflik di dua negara Timur Tengah, yakni Tunisia dan Mesir memiliki pola yang hampir sama dengan konflik yang tengah terjadi di Libya. Sehingga sering kali dikatakan bahwa konflik di kedua negara tersebut adalah pemicu dari konflik yang terjadi di Libya saat ini.

A. Konflik Tunisia

Konflik yang terjadi di Tunisia dipicu oleh aksi protes yang dilakukan oleh seorang pedagang kaki lima bernama Mohamed Bouazizi pada 17 Desember 2010 dengan cara membakar diri. Aksi ini dilakukannya di depan gedung pemerintahan lokal setelah dia divonis bersalah karena tidak memiliki ijin dagang yang mengakibatkan Bouzizi menjadi bangkrut dan merasa tidak ada harapan lagi untuk hidup dan dirampas kebebasannya. Bouzizi terluka parah dan dibawa ke Rumah Sakit, bahkan presiden Zine El Abidine Ben Ali sempat mengunjunginya di Rumah Sakit pada tanggal 20 Desember 2010.

Lebih dari 5.000 orang bersimpati dengan kejadian ini. Terlebih setelah saudara laki-lakinya, Salem Bouazizi menyatakan bahwa kejadian yang menimpa adiknya ini adalah bentuk dari ketidakadilan yang terjadi di Tunisia. Salem menambahkan bahwa adiknya merupakan simbol perlawanan terhadap rezim yang berkuasa dan sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh kebebasan. Statement ini kemudian menjadi pengobar semangat bagi para demonstran untuk menurunkan rezim Ben Ali yang dianggap sudah terlalu lama berkuasa. Gelombang protes dari para demonstran ini berlangsung hingga awal tahun 2011 yang akhirnya mampu memaksa Ben Ali turun dari kursi kepemimpinannya.

B. Konflik Mesir

Konflik mesir bermula pada awal Februari, ketika massa mengadakan demonstarsi menuntut pengunduran diri Presiden Mubarak. Hal ini dipicu oleh pernyataan presiden Hosni Mubarak yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatannya sebagai presien Mesir. Pidatonya tersebut dikecam oleh lawan-lawan politiknya sebagai sesuatu yang tak pantas dilakukan di tengah aksi rakyat yang meminta dirinya mundur secepatnya. Pidato Mubarak tersebut tak mengendorkan demonstrasi rakyat Mesir yang tetap menggelar aksinya di Taman Tahrir. Gelombang protes yang terjadi di Mesir telah memakan korban tewas 300 orang dan melukai puluhan ribu lainnya. Akibat derasnya gelombang protes dari rakyat Mesir, akhirnya presiden Hosni Mubarak bersedia lengser dari jabatannya sebagai presiden.

II. Konflik Internal Libya

Kepemimpinan diktator Muammar Khadafi yang berkuasa lebih dari 40 tahun disebut-sebut menjadi dasar pecahnya konflik internal di Libya. Kejenuhan rakyat terhadap kepemimpinan Khadafi memunculkan banyak gerakan yang menentang pemerintah (oposisi) yang menuntut Khadafi untuk turun. Aksi protes yang semakin berani ditunjukkan oleh para pejuang oposisi dengan berbagai cara mulai dari aksi damai hingga serangan untuk menduduki beberapa daerah penting di Libya.

Protes dari kelompok oposisi ini kemudian disikapi secara agresif pula oleh tentara loyalis Khadafi. Suhu politik yang semakin memanas yang disebabkan oleh semakin besarnya gelombang protes yang digulirkan kemudian memicu serangan frontal pasukan pro Khadafi terhadap pejuang oposisi dan masyarakat sipil. Pemerintah Khadafi berdalih bahwa aksi-aksi protes tersebut adalah salah satu bentuk separatisme sehingga perlu dilakukan tindakan militer untuk membendung aksi-aksi tersebut.

Sedangkan dari perspektif lain, tindakan agresif militer Libya terhadap kelompok oposisi merupakan salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan. Lebih dari 400 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka akibat bentrokan yang terjadi akibat konflik ini. Tak ayal banyak kecaman dari seluruh dunia yang ditujukan kepada Khadafi dan pasukannya terkait pelanggaran HAM tersebut.

III. Internasionalisasi Konflik Libya

Globalisasi serta kemajuan teknologi dan informasi menyebabkan arus informasi di dunia semakin tidak dapat dibendung lagi. Media massa di seluruh dunia kini tak henti-hentinya memberitakan keadaan di Libya yang semakin hari semakin memburuk. Perhatian masyarakat dunia mulai tertuju pada Libya setelah serangan yang dilakukan oleh tentara loyalis Muammar Khadafi terhadap pejuang oposisi dan warga sipil yang menelan banyak korban.

Banyaknya jumlah korban yang berjatuhan ini menimbulkan keprihatinan dan duka yang mendalam bagi masyarakat di hampir seluruh dunia. Simpati bagi para korban hingga kecaman bahkan kutukan yang dialamatkan kepada Khadafi dan tentara pendukungnya terus disuarakan. Pejuang oposisi juga terus saja menyuarakan penolakan terhadap pemerintahan Khadafi dan menuntut Khadafi untuk mundur. Alih-alih memenuhi tuntutan rakyat, Khadafi justru semakin gencar mengadakan serangan kepada para pejuang oposisi sehingga semakin banyak korban yang berjatuhan.

Keprihatinan terhadap situasi inilah yang menyebabkan Dewan Keamanan PBB merasa perlu ikut campur dalam menangani masalah ini. Gagasan tentang perlunya keikutsertaan PBB dalam menangani konflik ini tertuang dalam resolusi Dewan Keamanan PBB yang disetujui pada tanggal 17 Maret lalu. Isi resolusi itu sendiri bertujuan menciptakan zona larangan terbang di Libya dan mandat perlindungan warga sipil. Dewan Keamanan PBB kemudian memberikan mandat kepada NATO di bawah komando Amerika serikat untuk menindak lanjuti resolusi tersebut.

IV. Intervensi dalam Perspektif Nilai

Seperti yang kita ketahui bersama, Amerika Serikat diberikan mandat oleh PBB untuk memimpin invasi ke Libya sebagai implementasi dari resolusi Dewan Keamanan PBB. Serangan ini dimulai sejak hari Sabtu malam tanggal 19 Maret 2011 dengan tujuan untuk menciptakan zona larangan terbang dan melindungi warga sipil dari serangan pasukan pro-Khadafi.

Dari perspektif nilai, intervensi sebenarnya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia (dalam hal ini adalah hak negara untuk menyelenggarakan pemerintahannya). Personifikasi negara inilah yang kemudian seringkali disalahgunakan oleh pemimpin negara untuk melakukan segala cara untuk melanggengkan kekuasaannya. Dengan dalih menjaga stabilitas nasional pemimpin suatu negara bisa dengan mudah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar nilai-nilai kebebasan dan hak asasi manusia warga negaranya.

Di sisi lain, intervensi dapat dilakukan atas dasar penegakan nilai-nilai hak masyarakat sipil dalam menentukan nasib mereka sendiri terkait dengan kondisi negaranya (dalam kasus ini negara yang dimaksud adalah Libya). Argumen-argumen kemanusiaan selalu saja dapat digunakan untuk melegalkan serangan ini dengan dalih penegakan nilai-nilai hak asasi manusia. Pemerintahan Khadafi yang diktator telah mengurung kebebasan rakyat Libya selama lebih dari 40 tahun. Rakyat yang tertindas di bawah rezim Khadafi kini mulai mendapat “angin segar” yang dibawa oleh Amerika Serikat. Oleh karena itu demokrasi menjadi satu-satunya solusi yang ditawarkan dan turunnya rezim Khadafi merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar lagi meskipun harus dengan pertumpahan darah. Hal ini adalah sebagai bukti bahwa konflik Libya merupakan konflik pertentangan nilai antara nilai-nilai kediktatoran yang tumbuh subur di dunia Arab dengan nilai-nilai demokrasi yang dibawa oleh Amerika Serikat.

V. Kesimpulan

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa:

1. Faktor eksternal konflik di Libya dipicu oleh konflik yang terjadi di Tunisia dan Mesir (dilihat dari pola konflik yang hampir sama).

2. Faktor internal konflik Libya adalah kejenuhan rakyat terhadap kepemimpinan Khadafi yang berkuasa selama lebih dari 40 tahun.

3. Konflik yang berkepanjangan menimbulkan kepedulian dunia internasional sehingga lahirlah resolusi Dewan Keamanan PBB yang bertujuan untuk melindungi rakyat Libya.

4. Resolusi Dewan Keamanan PBB diimplementasikan dalam bentuk intervensi kemanusiaan dengan menggunakan kekuatan militer di bawah komendo Amerika Serikat.

5. Invasi yang dipimpin oleh Amerika Serikat merupakan bukti pertentangan (konflik) nilai yang terjadi antara nilai-nilai kediktatoran pemimpin di dunia Arab dengan nilai-nilai demokrasi yang dibawa oleh negara-negara Barat.

Daftar Pustaka

http://beritaterkini.us/international/pangkalan-militer-libya-dibombardir.html

http://www.suryainside.com/?mod=3&idb=548

http://indonesianvoices.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1835:aktivis-anti-perang-menolak-invansi-ke-libya&catid=39:isu-gerakan-anti-perang&Itemid=60

http://www.detiknews.com/read/2011/02/23/084420/1576790/10/castro-as-perintahkan-nato-invasi-libya

http://international.okezone.com/read/2011/03/29/414/440089/pemimpin-dunia-siap-bahas-libya-di-london

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=275973

http://www.metrotvnews.com/read/newscatvideo/internasional/2011/03/20/124622/Uni-Emirat-Arab-Mendukung-Invasi-ke-Libya

http://www.islamtimes.org/vdccppqe.2bqxi8f5a2.html

http://www.disdagtangsel.com/news/item/as-perintahkan-nato-invasi-libya

http://konspirasi.com/peristiwa/invasi-libya-as-terancam-bangkrut/

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=Konflik+Tunisia+dan+Mesir+dalam+Perspektif+Keselamatan+Bangsa&dn=20110202100807

http://biografi.gudangmateri.com/2011/01/biography-of-mohamed-bouazizi.html

http://konspirasi.com/peristiwa/memetakan-konflik-libya-dengan-paradigma-dari-iran/

http://rezasaputra.com/2011/02/penyebab-kerusuhan-di-mesir.html

http://indoprogress.com/2011/3/31/libya-dan-ideologi-moral-kapitalisme/

STUDI KAWASAN III: EROPA BARAT JERMAN (Federal Republic of Germany)

oleh:
Andika Drajat M dan Mukhamad Endry Saputra
mahasiswa Prodi Hub. Internasional Universitas Slamet Riyadi Surakarta

I. Sejarah

A. Terbentuknya Negara Jerman

Jerman memiliki sejarah yang panjang yaitu sejak tanggal 6 Agustus 1806, ketika kaisar terakhir Kerajaan Romawi Suci Bernasion Jerman, Franz II, tunduk pada ultimatum Napoleon dan meletakkan mahkota kerajaan. Kemudian pada tahun 1806-1815 dibentuklah Konfederasi Rhine oleh Napoleon. Konfederasi ini merupakan bagian dari wilayah Perancis. Jumlah negara anggota Konfederasi Rhine ini tidak sebanyak ketika masa Kekaisaran Romawi Suci. Akan tetapi Konfederasi Rhine ini tidak bertahan lama. Setelah kegagalan invasi Napoleon ke Rusia pada tahun 1813 maka Konfederasi ini pun ikut runtuh.

Pada tahun 1815 diselenggarakan Kongres Wina yang salah satu resoluainya menyatakan akan dibentuknya suatu Konfederasi yang terdiri dari negara-negara bekas wilayah Kekaisaran Roma Suci. Konfederasi ini diberi nama Konfederasi Jerman yang berada di bawah kekuasaan Austria yang di dalamnya terdapat 36 negara anggota.

Konfederasi Jerman dapat bertahan terus sampai terjadinya konflik antara Prussia dan Austria. Pada tanggal 14 Juni 1866, Pemerintah Prusia mengumumkan Konfederasi Jerman dibubarkan dan diumumkan peperangan oleh Austria terhadap Prussia. Peperangan itu dengan cepat dapat dimenangkan oleh Prusia. Austria menandatangani perjanjian damai Praha (23 Agustus 1866). Sejak saat itu kekuasaan negara-negara Jerman berada di tangan Prussia. Pada tahun 1867 dibentuklah Konfederasi Jerman Utara (dalam bahasa Jerman Norddeutscher Bund) yang terdiri dari 22 negara Jerman bagian utara, ia secara efektif merupakan pengelompokan transisional dan hanya ada sampai didirikannya Kekaisaran Jerman pada tahun 1871.

Istilah Kekaisaran Jerman (Deutsches Reich) umumnya merujuk kepada Jerman dari konsolidasinya sebagai sebuah negara bersatu pada 18 Januari 1871 hingga turun takhtanya Kaiser (Kaisar) Wilhelm II pada 9 November 1918. Kekaisaran Jerman adalah sebuah percobaan persatuan kembali wilayah-wilayah di Eropa yang mayoritas penduduknya adalah etnik Jerman setelah leburnya Kekaisaran Suci Romawi. Namun ide Kekaisaran Jerman ini adalah “Jerman Kecil” yang dikepalai Prusia tanpa Austria. Sebab kala itu ada perbedaan agama (Prusia mayoritas beragama Protestan sedangkan Austria beragama Katolik).

B. Perang Dunia I

Perang Dunia I disebabkan oleh pembunuhan Putra Mahkota Franz Ferdinand (pewaris Kaisar Austro-Hungaria) oleh warga Bosnia yang berkebangsaan Serbia. Kekaisaran Jerman ikut bergabung dalam perang untuk membela Austria-Hungaria melawan Serbia (Yugoslavia), Uni Soviet, Perancis, dan Inggris.

Pada tahun 1914 Jerman sempat mengalahkan Perancis, Belgia, dan Rusia dengan waktu singkat, akan tetapi dibalas oleh gabungan Perancis dan Inggris di sepanjang sungai Marne pada 6-9 September 1914. Jerman akhirnya menyerah pada tahun 1918 setelah Amerika Serikat bergabung dengan sekutu Inggris. Hal ini membuat Jerman menandatangani perjanjian Versailles yang memaksa Jerman untuk menyerahkan seluruh wilayahnya kepada sekutu. Setelah kekalahan ini terbentuklah Negara Republik Jerman (Republik Weimar). Keadaan politik dan ekonomi yang kacau melanda negara ini hingga pada tahun 1929 Jerman akhirnya mengalami krisis ekonomi. Akan tetapi krisis ekonomi ini justru berdampak baik pada kaum radikal dan akhirnya mengantarkan Hitler dan Nazi untuk mencapai kekuasaan pada tahun 1933.

C. Perang Dunia II

Hitler membuat Negara Republik Demokrasi menjadi negara yang diktator. Ia melenyapkan semua lawan politiknya, membentuk negara polisi (Polizeistaat) secara totaliter dan secara terencana mencabut semua hak orang Yahudi. Akhirnya semasa peperangan berlangsung kediktatoran ini melenyapkan nyawa sekitar 6 Juta orang Yahudi. Akhirnya pada tahun 1939 pecahlah perang dunia II setelah sebelumnya ia menginjak-injak semua hukum yang berlaku dan memasukkan Austria dan Cekoslowakia ke dalam kekuatannya. Akan tetapi pada akhirnya negara-negara sekutu dapat mengalahkannya. Perang Dunia II berakhir pada bulan Mei 1945 dengan kehancuran total di pihak Jerman. Padang puing raksasa ini dicabut kedaulatannya oleh keempat negara sekutu, Negara pemenang (Amerika, Inggris, Perancis, dan Uni Soviet) dan dibagi menjadi empat zone kekuasaan militer.


D. Terbentuknya Jerman Barat dan Jerman Timur

Tahun 1945 dikenal sebagai tahun nol bagi Jerman, karena keadannya yang hancur lebur. Akan tetapi tidak memerlukan waktu yang terlalu lama untuk membangun negara Jerman yang baru. Amerika, Inggris, dan Perancis tidak memiliki pilihan lain kecuali ketiga zona kekuasaan mereka dengan persetujuan sebagian besar penduduk dipersatukan di bidang ekonomi supaya ketiga zona ini dapat melangsungkan hidup mereka sehingga dari empat bagian kini berubah menjadi dua bagian. Penyatuan tiga zone ini merupakan awal menjelang dibentuknya negara kesatuan yang sesungguhnya.

Pada tanggal 23 Mei 1949 Negara Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland) yang merupakan negara gabungan dari zona milik Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat diplokamirkan. Negara Republik Federal Jerman juga lebih dikenal dengan Jerman Barat.

Kemudian menyusul terbentuknya Republik Demokrasi Jerman (RDJ) yang didirikan pada tanggal 7 Oktober 1949 di Berlin (Timur). Republik Demokrasi Jerman atau yang lebih dikenal dengan Jerman Timur merupakan bekas zona Uni Soviet dan perubahan struktur mesyarakatnya menurut contoh yang ada di Uni Soviet. Pada tahun 1955 RDJ menjadi anggota Pakta Warsawa dan dengan demikian negara ini menjadi bagian dari negara Blok Timur secara penuh. Banyak penduduk Jerman Timur yang tertekan hidupnya melarikan diri ke Jerman Barat. Untuk mencegah semakin banyaknya pelarisan dari Jerman Timur ke Jerman Barat maka pada tahun 1961 didirikanlah Berliner Mauer atau yang lebih dikenal dengan Tembok Berlin yang memisahkan Jerman Barat dan Jerman Timur.

E. Reunifikasi Jerman Barat dan Jerman Timur

Pada pertengahan tahun 1980-an penyatuan kembali Jerman secara luas dianggap sebagai suatu cita-cita atau harapan tinggi tak terhingga yang sulit dicapai. Namun harapan untuk reunifikasi ini tiba-tiba muncul kembali dengan reformasi politik yang digelindingkan oleh pemimpin Soviet Mikhail Gorbachev di tahun 1985. Pada bulan Oktober 1989, Gorbachev berkunjung ke Jerman Timur untuk memperingati hari ulang tahun Jerman Timur yang ke-40 dan mendorong para pemimpin Jerman Timur untuk menerima perubahan. Berhadapan dengan huru-hara, pemimpin Jerman Timur Erich Honecker telah dipaksa untuk meletakkan jabatan pada 18 Oktober 1989 oleh anggota Politburonya sendiri dan digantikan oleh Egon Krenz. Hal ini diikuti dengan pengunduran diri besar-besaran anggota kabinet Jerman Timur yang akhirnya jatuh pada tanggal 7 November 1989. Pada tanggal 9 November 1989 jutaan warga Jerman Timur berbondong-bondong pergi ke pos-pos perbatasan yang kemudian dibuka oleh para penjaga perbatasan. Setelah itu banyak warga Jerman baik Barat dan Timur memberanikan diri merusak Tembok Berlin. Peristiwa ini kemudain dijadikannya simbol dari reunifikasi Jerman Barat dan Jerman Timur. Negara Jerman secara resmi dipersatukan kembali pada tanggal 3 Oktober 1990 ketika enam negara bagian Jerman Timur (Bundesländer) yaitu Brandenburg, Mecklenburg-Vorpommern, Sachsen, Sachsen-Anhalt, Thüringen, dan Berlin bersatu secara resmi bergabung dengan Republik Federal Jerman (Jerman Barat). Maka dengan masuknya secara resmi lima negara bagian Jerman yang kembali didirikan ke Jerman Barat sesuai Pasal 23, lalu wilayah di mana Grundgesetz (Undang-Undang Dasar) berlaku diperluas untuk memuat mereka. Alternatifnya ialah bahwa Jerman Timur bergabung secara keseluruhan dalam rangka persatuan resmi antara dua negara Jerman, yang lalu antara lain harus membuat Konstitusi baru bagi negara yang baru saja didirikan. Meski opsi yang dipilih lebih sederhana, hal ini telah menjadi alasan adanya sentimen-sentimen tertentu di Timur bahwa mereka telah "diduduki" atau "dianeksasi" oleh Republik Federal Jerman yang lama (Jerman Barat).

II. Sistem Pemerintahan

A. Gambaran Umum

Secara Umum Republik Federal Jerman (RFJ) terdiri atas 16 negara bagian. Setiap negara bagian mempuyai Undang-Undang Dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk Republik yang Demokratis dan Sosial menurut norma Grundgesetz. Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki kebebasan menentukan sendiri Undang-Undang Dasar-nya.

Grundgesetz merupakan Undang-Undang Dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Grundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang stabil. Dengan Grundgesetz telah diciptakan sebuah Negara Jerman, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis konstitusional yang serius.

Sistem politik di RFJ sudah berjalan dan berpegang teguh pada azas Trias Politica, yaitu membagi kekuasaan kepada tiga lembaga (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) ditambah dengan sistem kontrol sosial melalui media massa, mampu mencegah munculnya penguasa tunggal maupun diktator. Sistem politik dan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi mampu menjamin tersalurkannya aspirasi masyarakat.

Federasi mempunyai kewenangan legislatif penuh antara lain atas bidang-bidang hubungan luar negeri, pertahanan, moneter dan alat pembayaran, perkeretaapian, pos, hubungan udara, bea cukai, dan sebagian peraturan perpajakan. Tugas utama federasi adalah mempertahankan kemerdekaan. Tatanan federal juga memperkuat prinsip demokrasi karena memungkinkan keterlibatan politik warga dalam lingkungannya.

Sedangkan beberapa bidang dimasukkan dalam kewenangan negara bagian, dengan berpatokan pada undang-undang pokok yang ditentukan federasi antara lain termasuk perguruan tinggi, kelestarian alam dan cagar alam, perencanaan daerah dan masalah air. Masih ada beberapa bidang yang pada awalnya tidak tercantum dalam Grundgesetz, yang saat ini direncanakan, diatur dan dibiayai bersama oleh federasi dan negara bagian. Bidang-bidang yang disebut ‘Kewenangan Bersama’ ini pada tahun 1969 dimasukkan ke dalam Grundgesetz. Termasuk diantaranya perluasan dan pembangunan perguruan tinggi, perbaikan struktur ekonomi regional serta struktur pertanian dan perlindungan pantai.

B. Lembaga Pemerintahan

Dalam sistem demokrasi yang dianut oleh RFJ yakni demokratis-parlementer, partai-partai politik memegang peran yang konstitutif. Hal ini berarti jika salah satu partai politik menang dalam pemilu baik tingkat daerah ataupun tingkat federal/pusat, maka partai ini berkuasa penuh dan bertanggung jawab atas pelaksanaan politik dalam periode pemerintahan yang ditentukan. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh negara terbagi dalam 3 lembaga pemerintahan yaitu :

1. Lembaga Legislatif

a. Bundestag (DPR)

Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubaran sebelum masa jabatan berakhir, hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.

Sidang pleno Bundestag adalah forum perdebatan besar di parlemen, terutama dalam diskusi mengenai masalah penting politik dalam negeri dan luar negeri. Pekerjaan awal mempersiapaan perundangan dilaksanakan dalam rapat-rapat komisi yang biasanya bersifat tertutup. Disini aspirasi politik harus dipertemukan dengan pandangan para ahli dari bidangnya masing-masing.

Dalam lingkup tugas komisi terletak juga titik berat pengawasan parlemen atas perilaku pemerintah. Tanpa pembidangan itu, penyelesaian begitu banyak masalah yang beraneka ragam tak mungkin tercapai. Bundestag menentukan komisi-komisi sesuai dengan pembagian bidang tugas yang berlaku pada pemerintah. Ini mencakup Komisi Luar Negeri, Komisi Sosial sampai Komisi Anggaran Belanja Negara, yang juga memainkan peranan penting, karena mewujudkan kewenangan parlemen atas pendapatan dan belanja negara. Kepada Komisi Petisi setiap warga dapat mengajukan permohonan maupun keluhannya.

Anggota-anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan yang umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka masing-masing adalah wakil seluruh rakyat, tidak terikat pada penugasan dan perintah siapapun dan hanya bertanggung jawab pada hati nuraninya sendiri. Jadi mereka memiliki mandat bebas. Sesuai keanggotaan partai, mereka bergabung dalam fraksi-fraksi atau kelompok. Hati nurani dan solidaritas politis pada partai sendiri kadang-kdang dapat bertabrakan. Namun, walaupun seorang anggota parlemen keluar dari partainya, ia masih tetap memegang mandatnya di Bundestag. Di sinilah tampak dengan sangat jelas ketidaktergantungan anggota-anggota parlemen. Berdasarkan jumlah anggota fraksi dan kelompok ditentukan pula jumlah wakilnya dalam komisi-komisi. Ketua Bundestag biasanya dipilih dari fraksi terbesar sesuai kebiasaan undang-undang dasar Jerman sejak dahulu.

b. Bundesrat (Dewan Utusan Negara Bagian)

Bundesrat merupakan lembaga legislatif yang terdiri dari perwakilan dari negara bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya penduduk negara bagian yang bersangkutan. Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Berbeda dengan sistem senat di federasi lain seperti di Amerika Serikat atau Swiss, Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih, melainkan pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negara bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan.

Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.

Ketua Bundesrat dipilih secara bergilir dari antara negara bagian yang terwakili di dalamnya untuk masa jabatan setahun. Ketua Bundesrat mewakili Presiden Federal, bila yang terakhir berhalangan.

c. Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan)

Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe, bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi. Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap ‘kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak.

2. Lembaga eksekutif

a. Bundeskanzler (Pemerintah Federal)

Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkan dalam Grundgesetz yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka.

Sistem pemerintahan Jerman juga dijuluki sebagai ‘demokrasi Kanselir’. Kanselir Federal adalah satu-satunya orang dalam kabinet yang dipilih oleh parlemen, hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanggungjawaban ini dapat berwujud ‘mosi tidak percaya konstruktif’. Prosedur mosi ini sengaja dicantumkan dalam Grundgesetz sebagai perbaikan terhadap UUD Republik Weimar. Maksud mosi konstruktif ini untuk menghindari jatuhnya pemerintah atas ulah kelompok-kelompok oposisi yang hanya sepakat menolak pemerintah, tetapi tidak memiliki program alternatif bersama. Dalam sistem ini, Bundestag yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kanselir, sekaligus harus memilih Kanselir baru.

b. Struktur Federal Jerman

Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal (Bundespresident) yang dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.

Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.

Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.

Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir Federal kepada Bundestag, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara, berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Presiden Federal mewujudkan kesataun seluruh masyarakat politik dengan cara khusus. Ia memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang melampaui segala batas partai.

Walaupun sebagaian tugasnya besifat representatif, ia dapat menjadi penengah yang netral diluar pertarungan politik sehari hari dan dengan demikian menjadi tokoh penuh wibawa. Dengan pemikiran dan pernyataan mendasar tentang tema-tema besar saat ini, ia dapat memberkan pedoman bagi orientasi politik dan moral para warga.


3. Lembaga Yudikatif

Perundang-undangan Republik Federal Jerman kebanyakan berupa hukum tertulis. Cakupannya hampir pada semua bidang kehidupan, sehingga dewasa ini legislasi merupakan penyesuaian dan perubahan (amandemen) terhadap hukum yang sudah ada. Tata hukum Jerman dibentuk oleh Undang-Undang Konstitusional, tetapi juga dipengaruhi perundang-undangan Masyarakat Eropa dan hukum internasional. Keseluruhan perundang-undangan federal mencakup sekitar 1900 undang-undang dan 3000 peraturan hukum. Perundang-undangan negara bagian meliputi bidang kepolisian dan hukum komunal, disamping itu terutama sekolah dan universitas, serta pers dan media elektronik.

Dalam kurun waktu keterpisahan selama empat dekade, tata hukum RFJ dan RDJ berkembang jauh berbeda. Setelah bergabungnya RDJ ke dalam Republik Federal pada tahun 1990, diputuskan untuk mengambil tindakan cepat untuk sejauh mungkin mempersamakan kedua tata hukum agar tercapai kesatuan hukum di seluruh wilayah Jerman. Hal ini menjadi sangat penting mengingat perluya pengembangan ekonomi di negara-negara bagian baru. Dengan memperhatikan situasi khusus dan perkembangan Jerman Timur selama ini, diberlakukan aturan-aturan penyesuaian secara meluas pada hampir setiap bidang hukum. Proses penyesuaian struktur peradilan, dengan beberapa pengecualian, saat ini telah dirampungkan.

III. Kebijakan Dalam Negeri

Jerman adalah salah satu negara yang dijadikan contoh bagi negara-negara lain terutama di kawasan Eropa terkait kebijakan dalam negeri yaitu masalah kesejahteraan warga negaranya dalam bentuk jaminan sosial. Jaringan sosial di Jerman termasuk yang paling rapat di dunia yakni dengan 26,7% pendapatan nasional bruto dipergunakan untuk belanja negara di bidang sosial. Untuk perbandingan, Amerika Serikat hanya menginvestasikan 15,9% di bidang itu.

Di Jerman, sistem jaminan sosial ini mencakup asuransi kesehatan, purnakarya, kecelakaan, perawatan dan pengangguran untuk melindungi warga terhadap dampak finansial dari risiko yang dapat mengancam eksistensi. Jaringan sosial itu juga meliputi tunjangan yang dibiayai oleh pajak, seperti dana pengimbang untuk keluarga (tunjangan anak, potongan pajak) atau tunjangan yang menutup pe­ngeluaran untuk kebutuhan pokok purnakaryawan atau orang cacat tetap.

Di bidang kesehatan, Jerman memiliki pelayanan medis terbaik di dunia internasional. Banyaknya rumah sakit, praktek dokter dan institusi kedokteran menjamin pelayanan medis untuk semua orang. Secara keseluruhan 10,4% pendapatan nasional bruto Jerman dipakai untuk bidang kesehatan. Pada tahun 2007 diputuskan reformasi sistem kesehatan. Bagian pokoknya ialah dana kesehatan sentral. Mulai tahun 2009 semua iuran yang disetor kepada badan asuransi kesehatan wajib, baik oleh karyawan maupun oleh pemberi kerja. Pemerintah bertujuan agar badan asuransi dalam jangka panjang menjadi lebih otonom dalam penetapan iuran, dan perbedaan menurut daerah dapat dimungkinkan. Rencana selanjutnya, besar iuran peserta dilepaskan dari tingkat pendapatan, namun akan adanya faktor pengimbang sosial. Supaya biaya pemeliharaan kesehatan sedapat mungkin dipisahkan dari biaya sampingan imbalan kerja, bagian iuran yang dibayar oleh pemberi kerja tidak akan dinaikkan lagi.

Sistem jaminan hari tua pun dirombak secara mendasar. Asuransi purnakarya yang diatur oleh undang-undang tetap menjadi sumber pendapatan utama di hari tua, namun persiapan dana purnakarya oleh perusahaan atau perorangan semakin penting. Dengan adanya asuransi pelengkap “Riester-Rente”, serta “Rürup-Rente” untuk penyandang profesi mandiri, telah tercipta model yang memungkinkan pengumpulan dana purnakarya pribadi yang terjamin oleh modal dan mendapat keringanan pajak. Selain itu juga diberi subsidi untuk pemilikan tempat tinggal di masa purnakarya melalui undang-undang khusus. Pembaruan tersebut mencakup pula kenaikan usia masuk masa purnakarya dari 65 menjadi 67 tahun. Mulai tahun 2012 sampai tahun 2035, batas usia itu akan dinaikkan sebanyak satu bulan per tahun.

IV. Kebijakan Luar Negeri

Kebijakan luar negeri yang kami soroti adalah mengenai standar ekolabel yang diterapkan oleh pemerintahan terhadap semua barang yang masuk ke Jerman. Ekolabel merupakan salah satu sarana penyampaian informasi yang akurat, ‘verifiable’ dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya. Pemberian informasi tersebut bertujuan untuk mendorong permintaan dan penawaran produk ramah lingkungan di pasar yang juga mendorong perbaikan lingkungan secara berkelanjutan.

Program ekolabel Blue Angel di Jerman yang dimulai tahun 1977 merupakan program ekolabel pertama di dunia. Keberhasilan Blue Angel kemudian mengilhami pengembangan dan penerapan program sejenis di berbagai negara. Dalam prakteknya, secara garis besar ekolabel terdiri dari tiga tipe yaitu voluntary, multiple criteria based practitioner programs; self declaration environmental claims; dan quantified product information label. Di jerman tipe ekolebel yang digunakan adalah tipe pertama yaitu voluntary, multiple criteria based practitioner programs di mana proses standarisasi ekolabeling ditangani oleh pihak ketiga yang independen (dalam hal ini adalah Blue Angel).

Kriteria pemberian ekolabel bersifat multi-kriteria, berdasarkan pertimbangan pada dampak lingkungan yang terjadi sepanjang daur hidup produk. Setelah melalui proses evaluasi oleh badan pelaksana (Blue Angel), pemohon lalu diberi lisensi untuk mencantumkan logo ekolabel tertentu pada produk atau kemasan produknya. Secara umum, ekolabeling oleh Blue Angel (tipe 1) terdiri dari beberapa tahap yaitu:

1. Pemilihan kategori produk dan jasa.

2. Pengembangan dan penetapan kriteria ekolabel.

3. Penyiapan mekanisme dan sarana sertifikasi, termasuk pengujian, verifikasi dan evaluasi serta pemberian lisensi penggunaan logo ekolabel.


Daftar Pustaka

Drs. Adi, Robert Cahyono. Mengenal 192 Negara di Dunia. Jakarta: Pustaka Widyatama. 2007.

http://www.anneahira.com/dunia/index.htm diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://yamaco.wordpress.com/2008/06/17/terbentuknya-negara-jerman/ diakses pada tanggal 14 Maret 2011

http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/geschichte/main-content-03 diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://en.wikipedia.org/wiki/Ecolabel diakses pada tanggal 10 Maret 2011

http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1060648200.pdf diakses pada tanggal 10 Maret 2011

http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/masyarakat/main-content-08/jaminan-sosial.html diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/masyarakat/main-content-08/bertambahnya-persiapan-pribadi-untuk-jaminan-hari-tua.html diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/masyarakat/main-content-08/pelayanan-medis-untuk-semua-warga.html diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://www.blauer-engel.de/en/blauer_engel/who_is_behind_it/environmental_label_jury.php diakses pada tanggal 10 Maret 2011

http://www.blauer-engel.de/en/blauer_engel/index.php diakses pada tanggal 10 Maret 2011