Cari Blog Ini

Senin, 04 Juli 2011

DIPLOMASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK DI KEPULAUAN SPRATLY

oleh Mukhamad Endry Saputra
mahasiswa Prodi Ilmu Hub. Internasional Universitas Slamet Riyadi Surakarta

A. Latar Belakang Konflik di Kepulauan Spratly

Kepulauan Spratly merupakan gugusan kepulauan di Laut Cina Selatan yang terletak di sekitar 1.100 Km sebelah Selatan Pulai Hainan, Cina dan 500 Km sebelah Utara Pantai Kalimantan. Secara georafis sulit menentukan batas-batas kepulauan tersebut yang disepakati bersama. Akan tetapi menurut Dieter Heinzig, kepulauan tersebut terletak di 4° LU dan 109° BT, dan ke arah Barat Laut antara 11° 31’ LU 117° BT (Johanes Judiono, 2003). Kepulauan ini memiliki luas 244.700 Km² dan terdiri dari sekitar kurang lebih 350 pulau.

Kepulauan Spratly memiliki letak yang strategis baik dari segi militer dan pertahanan maupun sebagai jalur perdagangan Internasional. Selain itu kepulauan Spratly disinyalir memiliki kekayaan sumber daya minyak dan gas alam yang melimpah. Kandungan minyak dan gas di kepulauan ini diperkirakan mencapai hampir sekitar 18 miliar ton. Fakta-fakta inilah yang menyebabkan kepulauan ini diperebutkan oleh 6 negara di sekitar Laut Cina Selatan yang masing-masing mengklaim wilayah tersebut adalah wilayah kedulatannya. Keenam negara tersebut adalah Cina, Taiwan, Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Masing-masing negara memiliki dasar dan versi masing-masing dalam mengklaim wilayah kepulauan tersebut. Kepulauan Spratly menjadi daerah sengketa setelah selesainya Perang Dunia II dan mencapai puncaknya pada tahun 1971.

B. Klaim Negara-negara atas Kepulauan Spratly

1. Klaim Cina

Menurut sejarah yang ada, Kepulauan Spratly sebenarnya telah diklaim seluruhnya oleh Cina sejak tahun 1876. Klaim ini bertahan hingga meletusnya Perang Dunia I. Pasca Perang Dunia I, kedaulatan menjadi masalah sensitif bagi negara-negara pada akhir abad 18. Pada waktu itu terjadi tumpang tindih klaim atas kepulauan tersebut oleh beberapa negara yaitu Perancis, Inggris, dan Jepang yang melakukan ekspansi ke wilayah-wilayah di sekitar Laut Cina Selatan. Pasca Perang Dunia II tepatnya pada tahun 1971 Cina mengumumkan peta wilayah kedaulatannya termasuk kepulauan-kepulauan beserta gugusannya di Kepulauan Spratly yang sebenarnya secara de jure belum jelas kepemilikannya. Cina mengklaim Kepulauan Spratly atas dasar penemuan bukti-bukti sejarah yang ditemukan di gugusan pulau tersebut. Penemuan tersebut menerangkan bahwa pulau-pulau di wilayah Laut Cina Selatan ada di bawah pemerintahan Dinasti Han yang berkuasa sejak 206 SM-220 M.

Pada tahun 1988 Cina membangun konstruksi dan instalasi militer secara besar-besaran. Secara de facto, Cina mengukuhkan kedaulatannya atas Kepulauan Spratly dengan menempatkan pasukan militernya untuk berlatih sekaligus menjaga kepulauan tersebut. Sedangkan secara de jure, pada tanggal 25 Febuari 1992 Pemerintah Cina mengeluaran Undang-Undang tentang Laut Teritorial dan Contiguous Zone yang memasukkan Kepulauan Spratly sebagai wilayahnya. Pada September 1996 Cina kembali menunjukkan ambisinya untuk memasukkan wilayah ini ke dalam wilayah maritim Cina. Akan tetapi klaim ini diprotes oleh Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI karena masih adanya sengketa di wilayah tersebut. Dalam berbagai kesempatan Cina juga melakukan provokasi-provokasi dengan melakukan pengusiran nelayan-nelayan dari negara lain seperti Filipina, Taiwan, dan Vietnam yang melakukan kegiatan di perairan Kepulauan Spratly.

2. Klaim Vietnam

Berbeda dengan Cina, Vietnam mengklaim bahwa Kepulauan Spratly adalah bagian dari wilayahnya yang sudah dieksplorasi sejak abad 17. Vietnam terlibat sengketa ini sejak sebelum bersatunya Vietnam Utara dan Vietnam Selatan. Pada tahun 1951 Vietnam Selatan menegaskan haknya atas kepulauan Spratly dalam konfrensi San Francisco. Pasca Reunifikasi, Vietnam juga tidak henti-hentinya menegaskan kembali tuntutannya atas kepulauan tersebut dalam berbagai kesempatan. Vietnam mulai menyatakan pemilikannya atas Kepulauan Spratly pada tahun 1975 dengan menempatkan tentaranya di 13 pulau di Kepulauan tersebut. Sama halnya dengan Cina, Vietnam juga melakukan banyak aktivitas di wilayah tersebut. Angkatan laut Vietnam rutin melakukan patroli di wilayah perairan Kepulauan Spratly. Vietnam juga beberapa kali mengadakan latihan perang dengan menggunakan peluru hidup di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk membalas proovokasi yang dilakukan oleh Cina.

Rangkaian kejadian ini kemudian mengakibatkan terjadinya beberapa kali konflik senjata. Konflik senjata pertama kali terjadi di wilayah Laut Cina Selatan pada tahun 1974 yaitu antara Cina dan Vietnam. Untuk kedua kalinya, pada tahun 1988 konflik senjata antara Vietnam dan Cina kembali muncul. Konflik ini dilatarbelakangi oleh makin intensifnya persaingan Cina-Vietnam di daerah perairan Laut Cina Selatan. Konflik ini menegasan kembali klaim-klaim yang dilakukan Cina dan Vietnam atas kepulauan Spratly, serta meningkatnya militerisasi Cina, Vietnam, dan negara-negara pengklaim lainnya.

3. Klaim Taiwan

Taiwan memiliki kedekatan historis dengan dua negara besar yaitu Jepang dan Cina. Taiwan pada awalnya dijajah oleh Jepang yaitu sejak tahun 1895-1945. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa hampir semua negara (termasuk Indonesia) mengakui Taiwan merupakan bagian dari Cina (one china policy). Akan tetapi ideologi yang berbeda menyebabkan Taiwan tidak mau bergabung dengan Cina dan memilih untuk mendirikan negara sendiri. Taiwan sebagai negara yang terletak di sekitar Kepulauan Spratly juga ikut memperebutkan hak atas kepemilikan kepulauan tersebut. Negara ini mengklaim dan menduduki kepulauan tersebut pada tahun 1956. Untuk menunjukkan eksistensinya di wilayah tersebut, Taiwan menempatkan satu garnisun berkekuatan 600 tentara secara permanen serta membangun landasan pesawat dan instalasi militer lainnya di pulau terbesar yang ada di kepulauan Spratly.

4. Klaim Filipina

Filipina juga ikut mengklaim Kepulauan Spratly sebagai wilayah kedaulatannya. Filipina pernah menduduki gugusan pulau ini pada sekitar tahun 1970an dengan alasan karena kawasan tersebut merupakan daerah yang tidak dimiliki oleh negara manapun. Pernyataan tersebut berdasarkan pada rujukan Perjanjian Perdamaian San Francisco 1951 yang berisi tentang pelepasan hak Jepang atas Kepulauan Spratly. Pada tahun 1968 Filipina mulai menempatkan marinir pada sembilan pulau di Kepulauan Spratly untuk mengukuhkan klaimnya di wilayah tersebut.

Pada kurun waktu antara tahun 1970an-2011 ada cukup banyak insiden yang melibatkan konfrontasi Filipina dengan Cina di Kepulauan Spratly. Insiden ini terkait dengan aktivitas nelayan Filipina di sekitar kepulauan tersebut yang seringkali dianggap melanggar wilayah kedaulatan Cina sehingga terjadi penembakan nelayan Filipina oleh marinir Cina. Insiden lain adalah mengenai kasus survei ilmiah Cina yang disalahpahami sebagai kegiatan militer.

5. Klaim Malaysia

Malaysia juga sempat menduduki Kepulau Spratly. Malaysia merupakan negara terakhir yang menempatkan pasukannya di kepulauan tersebut. Pada akhir 1977 Malaysia menempatkan sejumlah pasukannya dan menduduki sembilan pulau dari kelompok Kepulauan Spratly. Pada tahun 1979, Malaysia mengklaim 11 pulau di bagian Tenggara Kepulauan Spratly berdasarkan peta batas landas kontinen Malaysia yang menggambarkan bahwa sebagian dari gugusan Kepulauan Spratly merupakan bagian dari negaranya. Pada 4 September 1983 Malaysia mengirim sekitar 20 Pasukan Komando ke Terumbu Layang-layang, dan pada tahun yang sama Malaysia melakukan survey dan kembali menyatakan bahwa kepulauan tersebut berada di perairan Malaysia.

Terkait dengan sengketa ini, Malaysia menawarkan beberapa solusi antara lain:

a. Melakukan perbincangan bilateral untuk mencari penyelesaian dan mengelakkan konflik senjata yang tidak akan menguntungkan negara yang terlibat

b. Mengadadakan dialog multilateral di antara negara-negara terlibat.

c. Pemantauan secara bersama-sama hasil hidro karbon di bawah bumi sekitar Laut Cina Selatan.

d. Pembentukan sebuah perusahaan bersama yaitu Special Purpose Vehicle (SPV) dengan menghormati kawasan Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE)

6. Klaim Brunei Darussalam

Brunei Darussalam merupakan satu-satunya negara yang menahan diri untuk tidak menempatkan angkatan bersenjatanya di wilayah Kepulauan Spratly. Brunei yang baru merdeka dari Inggris pada 1 Januari 1984 juga ikut dalam sengketa di Laut Cina Selatan ini. Akan tetapi, Brunei tidak mengklaim gugusan pulau dari Kepulauan Spratly, melainkan mengklaim perairan yang berada di sekitar kepulauan tersebut. Klaim Brunei hampir serupa dangan Malaysia yaitu didasarkan pada doktrin Landas Kontinental. Akan tetapi yeng membedakannya adalah penarikan garis-garis batas yang ditarik secara tegak lurus dari dua titik terluar pada garis pantai Brunei Darussalam.

C. Penyelesaian Konflik oleh Negara-negara yang Bersengketa

1. Perundingan Bilateral

Perundingan bilateral merupakan salah satu cara yang dapat diambil untuk menyelesaikan suatu konflik. Beberapa kalangan menganggap bahwa perundingan bilateral merupakan cara yang efektif karena hanya melibatkan dua negara yang bersengketa. Karena hanya dua negara yang berunding, maka negara-negara dapat lebih fokus pada apa yang disengketaka, sehingga lebih cepat mencapai kesepakatan. Beberapa perundingan bilateral yang pernah dilakukan oleh negara-negara yang bersengketa atas Kepulauan Spratly adalah sebagai berikut:

a. Pada tahun 1991, Cina melakukan perundingan bilateral dengan Taiwan mengenai eksplorasi minyak bersama yang berlangsung di Singapura.

b. Pada tahun 1992, Cina mengadakan pertemuan bilateral dengan Vietnam dan menghasilkan kesepakatan pembentukan kelompok khusus dalam menangani sengketa perbatasan teritorial.

c. Pada bulan Juni 1993, Malaysia dan Filipina melakukan hal yang sama dengan menandatangani perjanjian kerjasama eksplorasi minyak dan gas bumi selama 40 tahun di wilayah yang disengketakan.

d. Cina dan Filipina juga melakukan pertemuan untuk bersama-sama mengeksplorasi dan mengembangkan wilayah Spratly.

e. Pemerintah Malaysia dan Brunei Darussalam bertemu untuk membicarakan hak pengelolaan ladang minyak di sekitar Sabah.

Akan tetapi, pada akhirnya perundingan bilateral juga tidak dapat menyelesaikan masalah yang ada karena terjadi tumpang tindih antara hasil perjanjian yang satu dengan perjanjian yang lain. Selain itu proses kesepakatan yang dibentuk sama sekali tidak membahas kepemilikan kepulauan tersebut yang sebenarnya merupakan inti dari konflik tersebut. Keterlibatan 6 negara dalam sengketa ini semakin mempersulit langkah penyelesaian sengketa di wilayah ini sehingga diperlukan cara lain untuk menangani masalah ini.

2. Perundingan Multilateral

Selain melalui perundingan bilateral, upaya-upaya penyelesaian konflik melalui perundingan multilateral seringkali ditempuh. Cara ini dianggap lebih efektif digunakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang melibatkan lebih dari 2 negara. Dalam penyelesaian konflik di Kepulauan Spratly, negara-negara yang bersengketa juga mengupayakan penyelesaian konflik dengan menggunakan cara ini. Beberapa perundingan multilateral yang pernah dilakukan baik oleh negara-negara yang bersengketa maupun dimediasi oleh pihak di luar negara-negara tersebut antara lain:

a. Deklarasi Kuala Lumpur 1971, yang membahas tentang kawasan damai, bebas, dan netral (Zone of Peace, Freedom and Neutrality) atau ZOPFAN.

b. Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara, yang dihasilkan dan disetujui pada KTT ASEAN I pada tahun 1976

c. Pembentukan ASEAN Regional Forum (ARF), yang dibentuk pada tahun 1994. Pertemuan ARF pertama kali dilangsungkan di Bangkok.

d. KTT ASEAN V tahun 1995, yang menghasilkan traktat mengenai kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on South East Asia Zone-Nuclear Free Zone).

e. Technical Working Groups, Groups of Experts dan Study Groups, yang dipelopori oleh Indonesia. Dialog ini melibatkan aktor-aktor non-negara seperti ahli-ahli kelautan dan para akademisi. Dalam pembentukannya, tim yang tergabung mencari jalan terbaik bagi semua pihak yang bersengketa dengan menjalankan proyek kerjasama dalam hal monitoring ekosistem, keamanan navigasi, pelayaran dan komunikasi di Laut Cina Selatan. Dalam dialog ini kemudian disepakati proyek kerjasama dalam bidang penelitian keragaman hayati.

f. Dibawanya permasalahan ini oleh Indonesia ke ASEAN Post-Ministerial Conference, yang berhasil mendudukkan 22 negara se-Asia Pasifik.

g. Tahun 2002, ASEAN dan Cina menandatangani Declaration on the Conduct of Parties in South China Sea.

h. Pada bulan Maret 2005, Cina-Vietnam-Filipina menandatangani MoU kerjasama dalam bidang eksplorasi energi dan sepakat untuk menghentikan klaim atas kepemilikan Kepulauan Spratly.

i. Pada tahun 2006 China-ASEAN Joint Working Group melakukan pertemuan dan menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak (Cina dan ASEAN) berkomitmen menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut Cina Selatan.

D. Kesimpulan

Konflik di Kepulauan Spratly muncul akibat klaim yang dilakukan oleh 6 negara yaitu Cina, Vietnam, Taiwan, Filipina, Malaysia, dan Brunei Darussalam di mana masing-masing negara memiliki versinya masing-masing. Sengketa ini muncul karena dipicu oleh pernyataan Cina tentang kepemilikan wilayah tersebut pada tahun 1971. Letaknya yang strategis dan kandungan kekayaan yang melimpah berupa minyak dan gas bumi membuat keenam negara yang bersengketa berusaha mati-matian dalam memperoleh wilayah kepulauan ini.

Upaya penyelesaian konflik ini sudah dilakukan sejak tahun 1970an baik melalui upaya-upaya bilateral maupun multilateral. Dalam upaya-upaya tersebut telah disepakati beberapa hal seperti kerjasama pengelolaan wilayah Kepulauan Spratly, maupun pembagian sumber daya alam. Akan tetapi konflik ini belum selesai karena belum ada kesepakantan mengenai hak kepemilikan wilayah Kepulauan tersebut. ASEAN sebagai organisasi regional Asia Tenggara ikut berperan aktif dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah tersebut. Indonesia sebagai negara yang cinta damai juga ikut menginisiasi dialog serta pertemuan-pertemuan multilateral untuk mempercepat proses penyelesaian konflik di Kepulauan Spratly.

Daftra Pustaka

Drs. Adi, Rabert Cahyono. Mengenal 192 Negara di Dunia. Jakarta: Pustaka Widyatama. 2007.

Kompas, Filipina Tuduh China Rusak Stabilitas di Asia, Jakarta, 5 Juni 2011.

Kompas, Laut Cina Selatan Dibahas, Jakarta 9 Juni 2011.

http://www.republika.co.id/berita/internasional/global/11/06/09/lmip9t-cina-bantah-tudingan-filipina-telah-lakukan-intimidasi-di-spratly diakses pada tanggal 24 Juni 2011.

http://johanesjudiono.wordpress.com/2009/06/13/hello-world/ diakses pada tanggal 24 Juni 2011.

http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/06/21/kepulauan-spratly-asean-vs-china/ diakses pada tanggal 24 Juni 2011.

http://pengantardiplomasi.blogspot.com/2010/06/soft-diplomacy-sebuah-upaya.html diakses pada tanggal 24 Juni 2011.

3 komentar:

  1. sengketa ini sudah sampai mana ya? apa sudah ada titik terang?

    BalasHapus
  2. Salam anak HI . itu isu Seksi yang anda jabarkan hanya normarif aja ? tapi bagus untuk informasi dan khazanah ilmu Pengetahuan tentang polimik Internasional.
    good job..

    BalasHapus
  3. sebenarnya yang diutungkan hanya AS dan China saja. yang lain cuman Debu saja.? sebab, ini masuk kategori Dipomasi Preventif. cek aja?

    BalasHapus