Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Juni 2011

INTERNATONAL TRADE INDONESIA-JAPAN ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (IJ-EPA)

BAB I

Pendahuluan

A. Latar Belakang

Globalisasi membawa dampak yang signifikan dalam segala bidang. Interdependensi yang semakin kuat mulai mengaburkan batas-batas wilayah sehingga memicu hubungan luar negeri di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara tidak terkecuali dalam bidang ekonomi dan perdagangan internasional. Tidak ada negara di dunia ini yang tertutup atau self sufficient[1]. Hal ini pula yang menjadi salah satu faktor penyebab munculnya perdagangan internasional.

Indonesia merupakan salah satu negara yang diperhitungkan dalam dunia perdagangan di kawasan Asia Tenggara. Sumber daya alamnya yang melimpah menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara eksportir produk migas terbesar di Asia Tenggara. Di sisi lain Indonesia juga merupakan negara importir yang berpotensi menjadi pasar besar di kawasan Asia Tenggara mengingat jumlah penduduknya yang lebih dari 200 juta jiwa.

Sedangkan Jepang seperti yang kita ketahui merupakan negara industri terbesar di kawasan Asia Timur. Kemajuan teknologi yang sangat pesat di Jepang membuat Jepang memiliki kemampuan untuk memproduksi barang yang dapat diekspor ke seluruh dunia. Akan tetapi Sumber daya alamnya yang terbatas mengakibatkan Jepang menjadi salah satu negara importir yang cukup aktif membeli produk-produk mentah untuk diolah menjadi produk jadi. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh banyak negara di dunia termasuk Indonesia untuk mengadakan hubungan dagang dengan Jepang.

Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) merupakan suatu langkah yang diambil oleh kedua negara untuk menjalin hubungan kerjasama ekonomi antar kedua negara. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini diharapkan kedua negara dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan perdagangan antar negara karena di dalamnya terdapat berbagai kebijkakan terkait peraturan-peraturan perdagangan antara kedua negara bersangkutan.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:

1. Apa saja yang diatur dalam Indonesia-Japang Economic Agreement?

2. Apa manfaat Indonesia-Japan Economic Agreement (IJ-EPA) bagi Indonesia?

3. Apa manfaat Indonesia-Japan Economic Agreement (IJ-EPA) bagi Jepang?

C. Dasar Teori

Perdagangan internasional didefinisikan sebagai aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain. Perdagangan internasional sering juga disebut sebagai perdagangan antarnegara. Perdagangan internasional maju pesat sejak pertengahan abad 19 sampai dengan permulaan abad 20 yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti perbedaan sumber daya, perbedaan kualitas, perkembangan sistem komunikasi dan transportasi, dan spesialisasi produksi.[2]

Gilpin, Robert dalam bukunya The Political Economy of International Relations menjelaskan bahwa: “Trade is the oldest and most important economic nexus among nations. Indeed, trade along with war has been central to the evolution of international relations. The modern interdependent world market economy makes international trade still more important, and developments in the 1980s have had a profound effect on the nature of the international political economy”.[3]

Pernyataan Gilpin tersebut menunjukkan bahwa perdagangan internasional hingga saat ini masih sangat penting. Hal ini yang kemudian mengakibatkan adanya interaksi antara ekonomi dan politik yang pada akhirnya melahirkan kebijakan-kebijakan politik yang dikeluarkan dalam rangka mendukung aktivitas ekonomi.

Banyak teori yang mencoba menguraikan mengenai perdagangan internasional. Teori yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia saat ini baik secara sadar maupun tidak sadar adalah teori neoliberal. Terbukti dengan banyaknya perjanjian antarnegara yang mengindikasikan adanya upaya untuk liberalisasi perdagangan guna mencapai sebuah pasar bebas yang merupakan salah satu ciri dari neoliberal.

Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan Jepang dalam rangka menciptakan pasar bebas antara Indonesia dengan Jepang guna tercapainya hubungan dagang dan investasi yang lebih baik. Perjanjian ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan terhadap perekonomian kedua negara.


BAB II

Pembahasan

A. Penjelasan Umum

1. Perdagangan bebas

Perdagangan bebas adalah tidak adanya hambatan yang dilakukan pemerintah terhadap barang-barang yang diperdagangkan oleh individu atau perusahaan suatu negara ke negara lain (baik ekspor maupun impor)[4]. Hambatan-hambatan yang biasanya dilakukan oleh pemerintah adalah berupa penetapan tarif, bea masuk, pajak, proteksi, kuota dan dumping. Hambatan-hambatan ini dapat dihilangkan melalui sebuah perjanjian yang dilakukan oleh dua atau lebih negara. Di dunia ini ada beberapa contoh perdagangan bebas di antaranya ASEAN-China Free Trade Agreement (AC-FTA), Central American Free Trade Agreement (CAFTA), North American Free Trade Agreement (NAFTA), dan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA).

2. Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA)

Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) adalah sebuah perjanjian kerjasama di bidang ekonomi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang yang bertujuan untuk meningkatkan volume perdagangan dan investasi baik di Indonesia maupun Jepang pada khususnya serta pasar regional pada umumnya. Perundingan resmi Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJ-EPA) disetujui oleh pemerintah Indonesia dan Jepang pada waktu Presiden SBY berkunjung ke Jepang pada bulan Juni 2005. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang (saat itu), Shinzo Abe menandatangani surat persetujuan IJ-EPA pada tanggal 20 Agustus 2007. IJ-EPA kemudian berlaku efektif dan mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2008.[5] IJ-EPA memiliki tiga pilar penting yaitu liberalisasi, fasilitasi perdagangan dan investasi, dan. capacity building.

Liberalisasi dilakukan dengan cara menghapuskan/mengurangi hambatan perdagangan dan investasi (bea masuk, memberi kepastian hukum). Menurut Boediono (2001), liberalisasi perdagangan memiliki lima manfaat. Pertama, akses pasar lebih luas sehingga memungkinkan terjadinya efisiensi karena liberalisasi perdagangan cenderung menciptakan pusat-pusat produksi baru yang menjadi lokasi berbagai kegiatan industri yang saling terkait dan saling menunjang sehingga biaya produksi dapat diturunkan. Kedua, iklim usaha menjadi lebih kompetitif sehingga mengurangi kegiatan yang bersifat rent seeking dan mendorong pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi, bukan bagaimana mengharapkan mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Ketiga, arus perdagangan dan investasi yang lebih bebas mempermudah proses alih teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Keempat, perdagangan yang lebih bebas memberikan sinyal harga yang lebih “benar” sehingga meningkatkan efisiensi investasi. Kelima, dalam perdagangan yang lebih bebas kesejahteraan konsumen meningkat karena terbuka pilihan-pilihan baru. Namun untuk dapat berjalan dengan lancar suatu pasar yang kompetitif perlu dukungan perundang-undangan yang mengatur persaingan yang sehat dan melarang praktek monopoli.[6]

Fasilitasi perdagangan merupakan usaha yang dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan tingkat kepercayaan bagi investor Jepang. Hal ini dilakukan melalui Kerjasama di bidang prosedur kepabeanan, pelabuhan dan jasa-jasa perdagangan, standarisasi, dan upaya-upaya fasilitasi lain. Sedangkan capacity building adalah Mekanisme kerjasama untuk meningkatkan kapasitas Indonesia sehingga mampu bersaing dan memanfaatkan peluang yang ada. Ketiga pilar inilah yang merupakan dasar bagi pelaksanaan perjanjian ini yang nantinya akan membawa banyak manfaat bagi kedua negara.

3. Hal-hal yang diatur dalam IJ-EPA

IJ-EPA merupakan kerjasama yang lebih menguntungkan dan memberikan peluang yang lebih besar bagi Indonesia daripada kesepakatan dalam WTO. Hal ini mengakibatkan IJ-EPA juga dikenal dengan nama WTO-plus. Adapun yang diatur dalam kesepakatan IJ-EPA secara garis besar adalah:

1. Trade in Goods

2. Customs Procedures

3. Rules of Origin

4. Investment

5. Improvement of Business Environment & Promotion of Business Confidence

6. Trade in Services

7. Movement of Natural Persons

8. Energy and Mineral Resources

9. Intellectual Property Rights (IPR)

10. Competition Policy

11. Technical Cooperation and Capacity Building

12. General Provisions

13. Government Procurement

B. Komoditas dalam IJ-EPA

Barang-barang yang diperdagangkan dalam IJ-EPA antara lain:

  1. Produk petanian dan perkebunan

Jepang menghilangkan tarif untuk asparagus, labu, mangga, rambutan, papaya, dll. Jepang juga memperkenalkan Tariff Rate Quota (TRQ) terhadap pisang segar dan nanas. Jepang juga menghapuskan tarif pada olahan teh (tidak mengandung susu dan/ gula), cacao (tidak berlemak) dalam jangka waktu 5 tahun, kopi instan (tidak mengandung tambahan gula) dalam tiga tahun dari tangal berlakunya IJ-EPA.

  1. Produk kehutanan

Jepang akan segera menghapuskan tarif selain kayu lapis, kedua belah pihak juga akan menegosiasi ulang tarif setelah 3 tahun IJ-EPA.

  1. Produk perikanan

Jepang akan menghapuskan tarif untuk produk udang.

  1. Produk industri

Kedua belah pihak akan memperbaiki akses pasar di masing-masing negara. Perbaikan akses pasar di Indonesia meliputi penghilangan tarif untuk mobil penumpang dengan mesin melebihi 3.000 cc pada 2012. Untuk mobil penumpang di bawah 3.000 cc sebagian besar akan diturunkan sebesar 5% - 0 % pada tahun 2016. Tarif bagi banyak suku cadang mobil akan dihilangkan pada tahun 2012. Indonesia akan membuat skema pembebasan bea masuk untuk besi dan produk baja yang akan diekspor ke Jepang. Tarif di semua barang elektronik Jepang di Indonesia juga akan dihilangkan.

Perbaikan akses pasar di Jepang meliputi penghapusan tarif di hampir seluruh barang impor dari Indonesia yang akan dilakukan mulai tahun 2010. Jepang juga berinisiatif untuk membantu meningkatkan daya saing Indonesia dalam industri manufaktur.

Jepang akan mengecualikan produk perdagangan tertentu seperti beras, gandum, susu, daging sapi, daging babi, pati, tuna, dan produk perikanan lain di bawah kuota impor. Produk-produk ini dianggap sebagai produk sensitif dan akan di-renegosiasikan di bawah IJ-EPA.

C. Manfaat IJ-EPA

1. Manfaat bagi Indonesia

Dengan tercapainya kesepakatan IJ-EPA ini Indonesia memiliki bebrapa keuntungan antara lain sebagai gerikut:

a. Peningkatan akses produk ekspor Indonesia ke pasar di Jepang.

Dengan adanya perjanjian IJ-EPA, ekspor produk Indonesia ke Jepang dapat ditingkatkan hingga lebih dari 20% dari total ekspor Indonesia. Hal ini dikarenakan penurunan bea masuk yang dibebankan terhadap produk Indonesia sehingga harga menjadi lebih bersaing karena biaya produksi juga semakain rendah. Hal ini memacu semangan produsen untuk lebih banyak memproduksi barang untuk diekspor ke Jepang.

b. Perbaikan kapasitas untuk meningkatkan daya saing Indonesia

IJ-EPA diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri pendukung, termasuk UKM yang nantinya akan bermanfaat bagi perkembangan industri di Indonesia. Dengan ini keuntungan bagi Indonesia dapat maksimal dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk UMKM. Perbaikan kapasitas dan daya saing ini tidak lepas dari kerjasama capacity building yang merupakan salah satu dari tiga pilar IJ-EPA.

c. Peningkatan investasi Jepang.

IJ-EPA bermanfaat dalam menarik investor Jepang ke Indonesia. Hal ini karena di dalam IJ-EPA diberlakukan aturan-aturan yang mempermudah pengusaha Jepang untuk berinvestasi di Indonesia. Proses penanaman modal yang lebih mudah dan profesional serta alur yang diperpendek juga diharapkan mampu menarik investor Jepang untuk menanamkan modal di Indonesia.

d. Peningkatan daya beli masyarakat Indonesia

Dengan meningkatnya ekspor dan investasi maka akan membuka lapangan kerja serta perkembangan industri pendukung. Semua ini dapa berakibat pada pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

2. Manfaat bagi Jepang

Jepang juga mendapatka manfaat dari kesepakatan IJ-EPA ini antara lain:

a. Transparansi dan kepastian hukum untuk investasi

Di dalam perjanjian IJ-EPA diatur banyak hal tentang sistematika, proses, serta hak dan kewajiban bagi investor. Dengan ini tentu saja para investor menjadi lebih tenang menanamkan modalnya di Indonesia karena IJ-EPA juga digunakan sebagai dasar hokum jika terjadi pelanggaran. Dicantumkannya peraturan-peraturan tersebut dalam perjanjian juga merupakan salah satu bentuk transparansi bagi investor karena investor dapat dengan mudah untuk mengetahui hak serta kewajibannya sebagai penanam modal.

b. Indonesia sebagai sumber energi dan bahan baku lain

Indonesia dikaruniai dengan kekayaan alam yang melimpah. Sumber daya alam inilah yang kemudian dimanfaatkan Indonesia untuk diekspor ke luar negeri. Dengan ditandatanganinya perjanjian IJ-EPA ini maka Jepang lebih mudah mendapatkan bahan mentah dari Indonesia. Jepang juga bisa mendapatkan bahan baku serta energi yang akan digunakan dalam proses produksinya dengan harga yang murah. Hal ini dikarenakan peraturan dalam IJ-EPA yang mengatur tentang penurunan tarif dan hambatan lain.

c. Indonesia sebagai pasar produk Jepang

Indonesia merupakan negara dengan wilayah terluas di ASEAN. Hal ini merupakan peluang bagi Jepang untuk membangun industri di Indonesia. Secara geopolitik Indonesia juga menjadi nilai lebih Indonesia. Indonesia juga merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara. Hal inilah yang menyebabkan Indonesia menjadi pasar yang potensial bagi Jepang. Dengan disepakatinya IJ-EPA maka akan mempermudah akses Jepang untuk masuk ke pasar Indonesia.

3. Manfaat bagi sektor barang dan jasa

Sektor barang dan jasa secara umum juga memperoleh beberapa manfaat antara lain adalah sebagai berikut:

a. Komoditas yang diperdagangkan menjadi lebih bervariasi

Liberalisasi pasar oleh Jepang mencakup lebih dari 90% barang yang diekspor Indonesia ke Jepang termasuk produk industri dan agri-bisnis. Hal ini mengakibatkan semakin banyak variasi produk di pasar Indonesia-Jepang. Peluang ini akn memicu kreatifitas produsen dalam memproduksi barang sehingga nantinya akan mencapai keadaan yang kompetitif.

b. Munculnya komitmen di bidang jasa tenaga kerja (mode 4-movement of natural persons)

Mode 4-movement of natural persons adalah sebuah komitmen di bidang jasa tenaga kerja antara Indonesia dan Jepang yang akan memberikan peluang untuk pengiriman tenaga kerja terampil seperti juru rawat, pekerja di sektor hotel dan pariwisata, dan pelaut

c. Efisiensi penyediaan jasa

Salah satu hal yang diatur dalam IJ-EPA adalah mengenai efisiensi penyediaan jasa bea cukai. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan jasa perdagangan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produk indonesia.

BAB III

Penutup

A. Kesimpulan

Dari uraian yang dijelaskan dalam bab II, ada beberapa kesimpulan yang dapat diambil, yaitu:

  1. Indonesian-Japan Economic Agreement (IJ-EPA) adalah kerjasama bidang ekonomi yang merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh kedua negara untuk meningkatkan perekonomian masing-masing negara.
  2. IJ-EPA merupakan aplikasi dari paham neoliberal walaupun tidak secara penuh/semprna. Hal ini dapat dilihat dari isi perjanjian tersebut yang mencerminkan upaya pencapaian pasar sempurna.
  3. Secara garis besar IJ-EPA berisi tentang usaha pengurangan barrier to entry bagi produk masing-masing negara seperti penurunan tarif, bea masuk, kuota, dumping, dan hambatan-hambatan lain.
  4. Selain mengatur tentang perdagangan, IJ-EPA juga mengatur tentang pemberian bantuan peningkatan kapasitas di segala bidang antara Jepang dengan Indonesia.

B. Saran

1. Untuk dapat mengoptimalkan keuntungan/manfaat yang dapat diambil, Indonesia tidak boleh terlalu bergantung pada bantuan Jepang terkait dengan peningkatan kapasitas produksi. Perlu adanya upaya dari masyarakat dan pemerintah Indonesia sendiri untuk meningkatkan kapasitasnya melalui pelatihan-pelatihan serta penyebaran informasi yang optimal dan merata.

2. Indonesia perlu mengubah pola masyarakat konsumtif menjadi masyarakat yang produktif dengan menumbuhkan entrepreneurship melalui pemberian bantuan modal usaha.

3. Indonesia perlu sedikit demi sedikit mengurangi impor barang dari jepang dan menggantinya dengan produk lokal. Indonesia juga perlu mensubstitusi ekspor barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

Daftar Pustaka

Ekonomi Internasional.ppt, oleh Drs. Ign. Agung Satyawan, SE, S.Ikom, MSi dalam mata kuliah Ekonomi Internasional pada tanggal 25 Maret 2010

Kodir, Abdul “PerdaganganInternasional” dalam http://www.slideshare.net/mangabdul/perdagangan-internasional.php, diakses pada tanggal 30 April 2010.

Gilpin, Robert. 1987. The Political Economy of International Relations. New York: Princeton University Press. Hlm 171.

http://kadin-indonesia.or.id/id/doc/Presentasi%20IJ-EPA-Depperdag.pdf diakses pada tanggal 25 Maret 2010

http://kadin-indonesia.or.id/id/doc/Presentasi%20IJ-EPA%20Bea%20dan%20Cukai.pdf disakses pada 24 Maret 2010

http://www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=4697 diakses pada tanggal 2 mei 2010

http://hariansib.com/?p=35896 diakses pada tanggal 2 mei 2010

http://www.beacukai.go.id/library/data/P09BC_2008.pdf diakses pada tanggal 2 mei 2010

http://www.wikipedia.org/fwiki/perdagangan_bebas/, diakses pada tanggal 30 April 2010

http://www.id.emb-japan.go.jp/birelEco_id.html, diakses pada tanggal 25 Maret 2010

Boediono, dalam Gatoet S Harno, handewi Ps Rachman, Sri H Srihartin, “Liberalisasi Perdagangan: Sisi Teori, Dampak Empiris, dan Perspektif Ketahanan Pangan”, dikutip dari http://www.pse.deptan.go.id, diakses pada tanggal 16 Februari 2010.


[1] Ekonomi Internasional.ppt, oleh Drs. Ign. Agung Satyawan, SE, S.Ikom, MSi dalam mata kuliah Ekonomi Internasional pada tanggal 25 Maret 2010

[2] Kodir, Abdul “Perdagangan Internasional” dalam http://www.slideshare.net/mangabdul/perdagangan-internasional.php, diakses pada tanggal 30 April 2010.

[3] Gilpin, Robert. 1987. The Political Economy of International Relations. New York: Princeton University Press. Hlm 171.

[4] http://www.wikipedia.org/fwiki/perdagangan_bebas/, diakses pada tanggal 30 April 2010

[5] http://www.id.emb-japan.go.jp/birelEco_id.html, diakses pada tanggal 25 Maret 2010

[6] Boediono, dalam Gatoet S Harno, handewi Ps Rachman, Sri H Srihartin, “Liberalisasi Perdagangan: Sisi Teori, Dampak Empiris, dan Perspektif Ketahanan Pangan”, dikutip dari http://www.pse.deptan.go.id, diakses pada tanggal 16 Februari 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar