Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Juni 2011

STUDI KAWASAN III: EROPA BARAT JERMAN (Federal Republic of Germany)

oleh:
Andika Drajat M. (08430027)
Mukhamad Endry Saputra
(08430007)

I. Sejarah

A. Terbentuknya Negara Jerman

Jerman memiliki sejarah yang panjang yaitu sejak tanggal 6 Agustus 1806, ketika kaisar terakhir Kerajaan Romawi Suci Bernasion Jerman, Franz II, tunduk pada ultimatum Napoleon dan meletakkan mahkota kerajaan. Kemudian pada tahun 1806-1815 dibentuklah Konfederasi Rhine oleh Napoleon. Konfederasi ini merupakan bagian dari wilayah Perancis. Jumlah negara anggota Konfederasi Rhine ini tidak sebanyak ketika masa Kekaisaran Romawi Suci. Akan tetapi Konfederasi Rhine ini tidak bertahan lama. Setelah kegagalan invasi Napoleon ke Rusia pada tahun 1813 maka Konfederasi ini pun ikut runtuh.

Pada tahun 1815 diselenggarakan Kongres Wina yang salah satu resoluainya menyatakan akan dibentuknya suatu Konfederasi yang terdiri dari negara-negara bekas wilayah Kekaisaran Roma Suci. Konfederasi ini diberi nama Konfederasi Jerman yang berada di bawah kekuasaan Austria yang di dalamnya terdapat 36 negara anggota.

Konfederasi Jerman dapat bertahan terus sampai terjadinya konflik antara Prussia dan Austria. Pada tanggal 14 Juni 1866, Pemerintah Prusia mengumumkan Konfederasi Jerman dibubarkan dan diumumkan peperangan oleh Austria terhadap Prussia. Peperangan itu dengan cepat dapat dimenangkan oleh Prusia. Austria menandatangani perjanjian damai Praha (23 Agustus 1866). Sejak saat itu kekuasaan negara-negara Jerman berada di tangan Prussia. Pada tahun 1867 dibentuklah Konfederasi Jerman Utara (dalam bahasa Jerman Norddeutscher Bund) yang terdiri dari 22 negara Jerman bagian utara, ia secara efektif merupakan pengelompokan transisional dan hanya ada sampai didirikannya Kekaisaran Jerman pada tahun 1871.

Istilah Kekaisaran Jerman (Deutsches Reich) umumnya merujuk kepada Jerman dari konsolidasinya sebagai sebuah negara bersatu pada 18 Januari 1871 hingga turun takhtanya Kaiser (Kaisar) Wilhelm II pada 9 November 1918. Kekaisaran Jerman adalah sebuah percobaan persatuan kembali wilayah-wilayah di Eropa yang mayoritas penduduknya adalah etnik Jerman setelah leburnya Kekaisaran Suci Romawi. Namun ide Kekaisaran Jerman ini adalah “Jerman Kecil” yang dikepalai Prusia tanpa Austria. Sebab kala itu ada perbedaan agama (Prusia mayoritas beragama Protestan sedangkan Austria beragama Katolik).

B. Perang Dunia I

Perang Dunia I disebabkan oleh pembunuhan Putra Mahkota Franz Ferdinand (pewaris Kaisar Austro-Hungaria) oleh warga Bosnia yang berkebangsaan Serbia. Kekaisaran Jerman ikut bergabung dalam perang untuk membela Austria-Hungaria melawan Serbia (Yugoslavia), Uni Soviet, Perancis, dan Inggris.

Pada tahun 1914 Jerman sempat mengalahkan Perancis, Belgia, dan Rusia dengan waktu singkat, akan tetapi dibalas oleh gabungan Perancis dan Inggris di sepanjang sungai Marne pada 6-9 September 1914. Jerman akhirnya menyerah pada tahun 1918 setelah Amerika Serikat bergabung dengan sekutu Inggris. Hal ini membuat Jerman menandatangani perjanjian Versailles yang memaksa Jerman untuk menyerahkan seluruh wilayahnya kepada sekutu. Setelah kekalahan ini terbentuklah Negara Republik Jerman (Republik Weimar). Keadaan politik dan ekonomi yang kacau melanda negara ini hingga pada tahun 1929 Jerman akhirnya mengalami krisis ekonomi. Akan tetapi krisis ekonomi ini justru berdampak baik pada kaum radikal dan akhirnya mengantarkan Hitler dan Nazi untuk mencapai kekuasaan pada tahun 1933.

C. Perang Dunia II

Hitler membuat Negara Republik Demokrasi menjadi negara yang diktator. Ia melenyapkan semua lawan politiknya, membentuk negara polisi (Polizeistaat) secara totaliter dan secara terencana mencabut semua hak orang Yahudi. Akhirnya semasa peperangan berlangsung kediktatoran ini melenyapkan nyawa sekitar 6 Juta orang Yahudi. Akhirnya pada tahun 1939 pecahlah perang dunia II setelah sebelumnya ia menginjak-injak semua hukum yang berlaku dan memasukkan Austria dan Cekoslowakia ke dalam kekuatannya. Akan tetapi pada akhirnya negara-negara sekutu dapat mengalahkannya. Perang Dunia II berakhir pada bulan Mei 1945 dengan kehancuran total di pihak Jerman. Padang puing raksasa ini dicabut kedaulatannya oleh keempat negara sekutu, Negara pemenang (Amerika, Inggris, Perancis, dan Uni Soviet) dan dibagi menjadi empat zone kekuasaan militer.


D. Terbentuknya Jerman Barat dan Jerman Timur

Tahun 1945 dikenal sebagai tahun nol bagi Jerman, karena keadannya yang hancur lebur. Akan tetapi tidak memerlukan waktu yang terlalu lama untuk membangun negara Jerman yang baru. Amerika, Inggris, dan Perancis tidak memiliki pilihan lain kecuali ketiga zona kekuasaan mereka dengan persetujuan sebagian besar penduduk dipersatukan di bidang ekonomi supaya ketiga zona ini dapat melangsungkan hidup mereka sehingga dari empat bagian kini berubah menjadi dua bagian. Penyatuan tiga zone ini merupakan awal menjelang dibentuknya negara kesatuan yang sesungguhnya.

Pada tanggal 23 Mei 1949 Negara Republik Federal Jerman (Bundesrepublik Deutschland) yang merupakan negara gabungan dari zona milik Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat diplokamirkan. Negara Republik Federal Jerman juga lebih dikenal dengan Jerman Barat.

Kemudian menyusul terbentuknya Republik Demokrasi Jerman (RDJ) yang didirikan pada tanggal 7 Oktober 1949 di Berlin (Timur). Republik Demokrasi Jerman atau yang lebih dikenal dengan Jerman Timur merupakan bekas zona Uni Soviet dan perubahan struktur mesyarakatnya menurut contoh yang ada di Uni Soviet. Pada tahun 1955 RDJ menjadi anggota Pakta Warsawa dan dengan demikian negara ini menjadi bagian dari negara Blok Timur secara penuh. Banyak penduduk Jerman Timur yang tertekan hidupnya melarikan diri ke Jerman Barat. Untuk mencegah semakin banyaknya pelarisan dari Jerman Timur ke Jerman Barat maka pada tahun 1961 didirikanlah Berliner Mauer atau yang lebih dikenal dengan Tembok Berlin yang memisahkan Jerman Barat dan Jerman Timur.

E. Reunifikasi Jerman Barat dan Jerman Timur

Pada pertengahan tahun 1980-an penyatuan kembali Jerman secara luas dianggap sebagai suatu cita-cita atau harapan tinggi tak terhingga yang sulit dicapai. Namun harapan untuk reunifikasi ini tiba-tiba muncul kembali dengan reformasi politik yang digelindingkan oleh pemimpin Soviet Mikhail Gorbachev di tahun 1985. Pada bulan Oktober 1989, Gorbachev berkunjung ke Jerman Timur untuk memperingati hari ulang tahun Jerman Timur yang ke-40 dan mendorong para pemimpin Jerman Timur untuk menerima perubahan. Berhadapan dengan huru-hara, pemimpin Jerman Timur Erich Honecker telah dipaksa untuk meletakkan jabatan pada 18 Oktober 1989 oleh anggota Politburonya sendiri dan digantikan oleh Egon Krenz. Hal ini diikuti dengan pengunduran diri besar-besaran anggota kabinet Jerman Timur yang akhirnya jatuh pada tanggal 7 November 1989. Pada tanggal 9 November 1989 jutaan warga Jerman Timur berbondong-bondong pergi ke pos-pos perbatasan yang kemudian dibuka oleh para penjaga perbatasan. Setelah itu banyak warga Jerman baik Barat dan Timur memberanikan diri merusak Tembok Berlin. Peristiwa ini kemudain dijadikannya simbol dari reunifikasi Jerman Barat dan Jerman Timur. Negara Jerman secara resmi dipersatukan kembali pada tanggal 3 Oktober 1990 ketika enam negara bagian Jerman Timur (Bundesländer) yaitu Brandenburg, Mecklenburg-Vorpommern, Sachsen, Sachsen-Anhalt, Thüringen, dan Berlin bersatu secara resmi bergabung dengan Republik Federal Jerman (Jerman Barat). Maka dengan masuknya secara resmi lima negara bagian Jerman yang kembali didirikan ke Jerman Barat sesuai Pasal 23, lalu wilayah di mana Grundgesetz (Undang-Undang Dasar) berlaku diperluas untuk memuat mereka. Alternatifnya ialah bahwa Jerman Timur bergabung secara keseluruhan dalam rangka persatuan resmi antara dua negara Jerman, yang lalu antara lain harus membuat Konstitusi baru bagi negara yang baru saja didirikan. Meski opsi yang dipilih lebih sederhana, hal ini telah menjadi alasan adanya sentimen-sentimen tertentu di Timur bahwa mereka telah "diduduki" atau "dianeksasi" oleh Republik Federal Jerman yang lama (Jerman Barat).

II. Sistem Pemerintahan

A. Gambaran Umum

Secara Umum Republik Federal Jerman (RFJ) terdiri atas 16 negara bagian. Setiap negara bagian mempuyai Undang-Undang Dasar sendiri, yang harus sesuai dengan prinsip negara hukum berbentuk Republik yang Demokratis dan Sosial menurut norma Grundgesetz. Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki kebebasan menentukan sendiri Undang-Undang Dasar-nya.

Grundgesetz merupakan Undang-Undang Dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Grundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang stabil. Dengan Grundgesetz telah diciptakan sebuah Negara Jerman, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis konstitusional yang serius.

Sistem politik di RFJ sudah berjalan dan berpegang teguh pada azas Trias Politica, yaitu membagi kekuasaan kepada tiga lembaga (Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif) ditambah dengan sistem kontrol sosial melalui media massa, mampu mencegah munculnya penguasa tunggal maupun diktator. Sistem politik dan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi mampu menjamin tersalurkannya aspirasi masyarakat.

Federasi mempunyai kewenangan legislatif penuh antara lain atas bidang-bidang hubungan luar negeri, pertahanan, moneter dan alat pembayaran, perkeretaapian, pos, hubungan udara, bea cukai, dan sebagian peraturan perpajakan. Tugas utama federasi adalah mempertahankan kemerdekaan. Tatanan federal juga memperkuat prinsip demokrasi karena memungkinkan keterlibatan politik warga dalam lingkungannya.

Sedangkan beberapa bidang dimasukkan dalam kewenangan negara bagian, dengan berpatokan pada undang-undang pokok yang ditentukan federasi antara lain termasuk perguruan tinggi, kelestarian alam dan cagar alam, perencanaan daerah dan masalah air. Masih ada beberapa bidang yang pada awalnya tidak tercantum dalam Grundgesetz, yang saat ini direncanakan, diatur dan dibiayai bersama oleh federasi dan negara bagian. Bidang-bidang yang disebut ‘Kewenangan Bersama’ ini pada tahun 1969 dimasukkan ke dalam Grundgesetz. Termasuk diantaranya perluasan dan pembangunan perguruan tinggi, perbaikan struktur ekonomi regional serta struktur pertanian dan perlindungan pantai.

B. Lembaga Pemerintahan

Dalam sistem demokrasi yang dianut oleh RFJ yakni demokratis-parlementer, partai-partai politik memegang peran yang konstitutif. Hal ini berarti jika salah satu partai politik menang dalam pemilu baik tingkat daerah ataupun tingkat federal/pusat, maka partai ini berkuasa penuh dan bertanggung jawab atas pelaksanaan politik dalam periode pemerintahan yang ditentukan. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh negara terbagi dalam 3 lembaga pemerintahan yaitu :

1. Lembaga Legislatif

a. Bundestag (DPR)

Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubaran sebelum masa jabatan berakhir, hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.

Sidang pleno Bundestag adalah forum perdebatan besar di parlemen, terutama dalam diskusi mengenai masalah penting politik dalam negeri dan luar negeri. Pekerjaan awal mempersiapaan perundangan dilaksanakan dalam rapat-rapat komisi yang biasanya bersifat tertutup. Disini aspirasi politik harus dipertemukan dengan pandangan para ahli dari bidangnya masing-masing.

Dalam lingkup tugas komisi terletak juga titik berat pengawasan parlemen atas perilaku pemerintah. Tanpa pembidangan itu, penyelesaian begitu banyak masalah yang beraneka ragam tak mungkin tercapai. Bundestag menentukan komisi-komisi sesuai dengan pembagian bidang tugas yang berlaku pada pemerintah. Ini mencakup Komisi Luar Negeri, Komisi Sosial sampai Komisi Anggaran Belanja Negara, yang juga memainkan peranan penting, karena mewujudkan kewenangan parlemen atas pendapatan dan belanja negara. Kepada Komisi Petisi setiap warga dapat mengajukan permohonan maupun keluhannya.

Anggota-anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan yang umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka masing-masing adalah wakil seluruh rakyat, tidak terikat pada penugasan dan perintah siapapun dan hanya bertanggung jawab pada hati nuraninya sendiri. Jadi mereka memiliki mandat bebas. Sesuai keanggotaan partai, mereka bergabung dalam fraksi-fraksi atau kelompok. Hati nurani dan solidaritas politis pada partai sendiri kadang-kdang dapat bertabrakan. Namun, walaupun seorang anggota parlemen keluar dari partainya, ia masih tetap memegang mandatnya di Bundestag. Di sinilah tampak dengan sangat jelas ketidaktergantungan anggota-anggota parlemen. Berdasarkan jumlah anggota fraksi dan kelompok ditentukan pula jumlah wakilnya dalam komisi-komisi. Ketua Bundestag biasanya dipilih dari fraksi terbesar sesuai kebiasaan undang-undang dasar Jerman sejak dahulu.

b. Bundesrat (Dewan Utusan Negara Bagian)

Bundesrat merupakan lembaga legislatif yang terdiri dari perwakilan dari negara bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya penduduk negara bagian yang bersangkutan. Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Berbeda dengan sistem senat di federasi lain seperti di Amerika Serikat atau Swiss, Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih, melainkan pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negara bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan.

Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.

Ketua Bundesrat dipilih secara bergilir dari antara negara bagian yang terwakili di dalamnya untuk masa jabatan setahun. Ketua Bundesrat mewakili Presiden Federal, bila yang terakhir berhalangan.

c. Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan)

Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe, bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi. Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap ‘kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak.

2. Lembaga eksekutif

a. Bundeskanzler (Pemerintah Federal)

Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkan dalam Grundgesetz yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka.

Sistem pemerintahan Jerman juga dijuluki sebagai ‘demokrasi Kanselir’. Kanselir Federal adalah satu-satunya orang dalam kabinet yang dipilih oleh parlemen, hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanggungjawaban ini dapat berwujud ‘mosi tidak percaya konstruktif’. Prosedur mosi ini sengaja dicantumkan dalam Grundgesetz sebagai perbaikan terhadap UUD Republik Weimar. Maksud mosi konstruktif ini untuk menghindari jatuhnya pemerintah atas ulah kelompok-kelompok oposisi yang hanya sepakat menolak pemerintah, tetapi tidak memiliki program alternatif bersama. Dalam sistem ini, Bundestag yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap Kanselir, sekaligus harus memilih Kanselir baru.

b. Struktur Federal Jerman

Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal (Bundespresident) yang dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.

Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.

Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.

Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir Federal kepada Bundestag, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara, berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Presiden Federal mewujudkan kesataun seluruh masyarakat politik dengan cara khusus. Ia memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang melampaui segala batas partai.

Walaupun sebagaian tugasnya besifat representatif, ia dapat menjadi penengah yang netral diluar pertarungan politik sehari hari dan dengan demikian menjadi tokoh penuh wibawa. Dengan pemikiran dan pernyataan mendasar tentang tema-tema besar saat ini, ia dapat memberkan pedoman bagi orientasi politik dan moral para warga.


3. Lembaga Yudikatif

Perundang-undangan Republik Federal Jerman kebanyakan berupa hukum tertulis. Cakupannya hampir pada semua bidang kehidupan, sehingga dewasa ini legislasi merupakan penyesuaian dan perubahan (amandemen) terhadap hukum yang sudah ada. Tata hukum Jerman dibentuk oleh Undang-Undang Konstitusional, tetapi juga dipengaruhi perundang-undangan Masyarakat Eropa dan hukum internasional. Keseluruhan perundang-undangan federal mencakup sekitar 1900 undang-undang dan 3000 peraturan hukum. Perundang-undangan negara bagian meliputi bidang kepolisian dan hukum komunal, disamping itu terutama sekolah dan universitas, serta pers dan media elektronik.

Dalam kurun waktu keterpisahan selama empat dekade, tata hukum RFJ dan RDJ berkembang jauh berbeda. Setelah bergabungnya RDJ ke dalam Republik Federal pada tahun 1990, diputuskan untuk mengambil tindakan cepat untuk sejauh mungkin mempersamakan kedua tata hukum agar tercapai kesatuan hukum di seluruh wilayah Jerman. Hal ini menjadi sangat penting mengingat perluya pengembangan ekonomi di negara-negara bagian baru. Dengan memperhatikan situasi khusus dan perkembangan Jerman Timur selama ini, diberlakukan aturan-aturan penyesuaian secara meluas pada hampir setiap bidang hukum. Proses penyesuaian struktur peradilan, dengan beberapa pengecualian, saat ini telah dirampungkan.

III. Kebijakan Dalam Negeri

Jerman adalah salah satu negara yang dijadikan contoh bagi negara-negara lain terutama di kawasan Eropa terkait kebijakan dalam negeri yaitu masalah kesejahteraan warga negaranya dalam bentuk jaminan sosial. Jaringan sosial di Jerman termasuk yang paling rapat di dunia yakni dengan 26,7% pendapatan nasional bruto dipergunakan untuk belanja negara di bidang sosial. Untuk perbandingan, Amerika Serikat hanya menginvestasikan 15,9% di bidang itu.

Di Jerman, sistem jaminan sosial ini mencakup asuransi kesehatan, purnakarya, kecelakaan, perawatan dan pengangguran untuk melindungi warga terhadap dampak finansial dari risiko yang dapat mengancam eksistensi. Jaringan sosial itu juga meliputi tunjangan yang dibiayai oleh pajak, seperti dana pengimbang untuk keluarga (tunjangan anak, potongan pajak) atau tunjangan yang menutup pe­ngeluaran untuk kebutuhan pokok purnakaryawan atau orang cacat tetap.

Di bidang kesehatan, Jerman memiliki pelayanan medis terbaik di dunia internasional. Banyaknya rumah sakit, praktek dokter dan institusi kedokteran menjamin pelayanan medis untuk semua orang. Secara keseluruhan 10,4% pendapatan nasional bruto Jerman dipakai untuk bidang kesehatan. Pada tahun 2007 diputuskan reformasi sistem kesehatan. Bagian pokoknya ialah dana kesehatan sentral. Mulai tahun 2009 semua iuran yang disetor kepada badan asuransi kesehatan wajib, baik oleh karyawan maupun oleh pemberi kerja. Pemerintah bertujuan agar badan asuransi dalam jangka panjang menjadi lebih otonom dalam penetapan iuran, dan perbedaan menurut daerah dapat dimungkinkan. Rencana selanjutnya, besar iuran peserta dilepaskan dari tingkat pendapatan, namun akan adanya faktor pengimbang sosial. Supaya biaya pemeliharaan kesehatan sedapat mungkin dipisahkan dari biaya sampingan imbalan kerja, bagian iuran yang dibayar oleh pemberi kerja tidak akan dinaikkan lagi.

Sistem jaminan hari tua pun dirombak secara mendasar. Asuransi purnakarya yang diatur oleh undang-undang tetap menjadi sumber pendapatan utama di hari tua, namun persiapan dana purnakarya oleh perusahaan atau perorangan semakin penting. Dengan adanya asuransi pelengkap “Riester-Rente”, serta “Rürup-Rente” untuk penyandang profesi mandiri, telah tercipta model yang memungkinkan pengumpulan dana purnakarya pribadi yang terjamin oleh modal dan mendapat keringanan pajak. Selain itu juga diberi subsidi untuk pemilikan tempat tinggal di masa purnakarya melalui undang-undang khusus. Pembaruan tersebut mencakup pula kenaikan usia masuk masa purnakarya dari 65 menjadi 67 tahun. Mulai tahun 2012 sampai tahun 2035, batas usia itu akan dinaikkan sebanyak satu bulan per tahun.

IV. Kebijakan Luar Negeri

Kebijakan luar negeri yang kami soroti adalah mengenai standar ekolabel yang diterapkan oleh pemerintahan terhadap semua barang yang masuk ke Jerman. Ekolabel merupakan salah satu sarana penyampaian informasi yang akurat, ‘verifiable’ dan tidak menyesatkan kepada konsumen mengenai aspek lingkungan dari suatu produk (barang atau jasa), komponen atau kemasannya. Pemberian informasi tersebut bertujuan untuk mendorong permintaan dan penawaran produk ramah lingkungan di pasar yang juga mendorong perbaikan lingkungan secara berkelanjutan.

Program ekolabel Blue Angel di Jerman yang dimulai tahun 1977 merupakan program ekolabel pertama di dunia. Keberhasilan Blue Angel kemudian mengilhami pengembangan dan penerapan program sejenis di berbagai negara. Dalam prakteknya, secara garis besar ekolabel terdiri dari tiga tipe yaitu voluntary, multiple criteria based practitioner programs; self declaration environmental claims; dan quantified product information label. Di jerman tipe ekolebel yang digunakan adalah tipe pertama yaitu voluntary, multiple criteria based practitioner programs di mana proses standarisasi ekolabeling ditangani oleh pihak ketiga yang independen (dalam hal ini adalah Blue Angel).

Kriteria pemberian ekolabel bersifat multi-kriteria, berdasarkan pertimbangan pada dampak lingkungan yang terjadi sepanjang daur hidup produk. Setelah melalui proses evaluasi oleh badan pelaksana (Blue Angel), pemohon lalu diberi lisensi untuk mencantumkan logo ekolabel tertentu pada produk atau kemasan produknya. Secara umum, ekolabeling oleh Blue Angel (tipe 1) terdiri dari beberapa tahap yaitu:

1. Pemilihan kategori produk dan jasa.

2. Pengembangan dan penetapan kriteria ekolabel.

3. Penyiapan mekanisme dan sarana sertifikasi, termasuk pengujian, verifikasi dan evaluasi serta pemberian lisensi penggunaan logo ekolabel.


Daftar Pustaka

Drs. Adi, Robert Cahyono. Mengenal 192 Negara di Dunia. Jakarta: Pustaka Widyatama. 2007.

http://www.anneahira.com/dunia/index.htm diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://yamaco.wordpress.com/2008/06/17/terbentuknya-negara-jerman/ diakses pada tanggal 14 Maret 2011

http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/geschichte/main-content-03 diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://en.wikipedia.org/wiki/Ecolabel diakses pada tanggal 10 Maret 2011

http://www.menlh.go.id/i/art/pdf_1060648200.pdf diakses pada tanggal 10 Maret 2011

http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/masyarakat/main-content-08/jaminan-sosial.html diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/masyarakat/main-content-08/bertambahnya-persiapan-pribadi-untuk-jaminan-hari-tua.html diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://www.tatsachen-ueber-deutschland.de/id/masyarakat/main-content-08/pelayanan-medis-untuk-semua-warga.html diakses pada tanggal 12 Maret 2011

http://www.blauer-engel.de/en/blauer_engel/who_is_behind_it/environmental_label_jury.php diakses pada tanggal 10 Maret 2011

http://www.blauer-engel.de/en/blauer_engel/index.php diakses pada tanggal 10 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar