Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Juni 2011

TUGAS KULIAH UMUM HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN PERJANJIAN INTERNASIONAL Tentang WNI OVERSTAYED DI ARAB SAUDI DAN PERLINDUNGAN GRTKF

Oleh: Mukhamad Endry Saputra

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Slamet Riyadi Surakarta

I. Tentang WNIO di Arab Saudi

1. Langkah apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah Indonesia untuk melindungi kepentingan para WNIO di Arab Saudi dengan tetap memperhatikan hubungan baik Indonesia dengan Arab Saudi?

2. Apakah Pemerintah Indonesia dapat meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk turut serta bertanggungjawab menyelesaikan permasalahan WNIO yang terjadi di wilayah yurisdiksi Arab Saudi?

II. Tentang GRTKF

Belum ada rezim nasional dan internasional yang mengatur tentang GRTKF, lalu langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia Untuk memberikan perlindungan terhadap GRTKF yang dimiliki oleh Indonesia?

Jawab

I. Tentang WNIO di Arab Saudi

1. Langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia dalam menangani WNIO di Arab Saudi:

a. Melakukan upaya diplomasi dengan meminta pemerintah Arab Saudi ikut bertanggungjawab atas keberadaan WNIO yang ada di kolong jembatan Kandara. Pemerintah Indonesia perlu memberikan gambaran mengenai kerugian-kerugian yang dapat timbul akibat keberadaan WNIO di Arab Saudi. Jika ditinjau dari segi keamanan, keberadaan WNIO di wilayah Arab Saudi akan mengancam keamanan nasional Arab Saudi. Kehidupan WNIO yang serba kekurangan serta sulitnya mendapatka pekerjaan akan meningkatkan angka kriminalitas di Arab Saudi yang nantinya akan merugikan pemerintah Arab Saudi sendiri. Selain itu, jika WNIO dibiarkan begitu saja tinggal di kolong jembatan Kandara dalam waktu yang lama mereka akan beranak-pinak dan membuat kolong jembatan Kandara akan semakin padat. Perlu diketahui bahwa yang tinggal d kolong jembatan Kandara ada ribuan orang dari Indonesia, Filipina, Bangladesh, dan Pakistan. Jika hal ini terus dibiarkan maka tidak hanya kolong jembatan Kandara saja yang dijadikan tempat tinggal para WNIO dan warga negara lain yang overstayed. Hal ini tentu saja akan mengganggu stabilitas nasional Arab Saudi.

b. Melakukan kerjasama dengan pemerintah Arab Saudi untuk menangani masalah WNIO yang tinggal di kolong jembatan Kandara. Kerjasama ini dapat berupa pembentukan suatu badan/komite/komisi/tim yang khusus menangani permasalahan WNIO yang terdiri dari perwakilan Indonesia dan perwakilan dari Arab Saudi. Tim ini kemudian bertugas untuk memulangkan para WNIO ke Indonesia secara bertahap. Biaya yang diperlukan juga ditangung oleh kedua negara, karena Indonesia dan Arab Saudi sama-sama dirugikan dalam kasus ini. Pemerintah Indonesia bertanggungjawab melindungi warga negaranya di manapun tempatnya, sedangkan Arab Saudi bertanggungjawab menjaga stabilitas nasionalnya. Kedua hal ini akan terwujud jika WNIO yang tinggal di Arab Saudi telah berhasil dikembalikan ke Indonesia.

2. Pemerintah Indonesia dapat meminta Pemerintah Arab Saudi untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan WNIO di Arab Saudi. Permasalahan WNIO bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah Indonesia, akan tetapi juga merupakan tanggungjawab pemerintah setempat (yaitu Arab Saudi). Karena seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa kedua negara sama-sama dirugikan atas keberadaan WNIO di Arab Saudi. Indonesia sebagai negara asal pastinya akan mendapat citra buruk di dunia internasional jika tidak dapat menyelesaikan masalah ini. Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi juga harus segera menyelesaikan permasalahan ini demi stabilitas keamanan nasionalnya. Untuk itu kerjasama mutlak diperlukan untuk menangani permasalahan ini dan Indonesia dapat menuntut Arab Saudi untuk ikut bertanggungjawab memulangkan WNIO ke Indonesia.

II. Tentang GRTKF

Yang perlu dilakukan Indonesia dalam melindungi GRTKF adalah dengan secara terus-menerus mempromosikan produk-produk GRTKF-nya ke dunia internasional. Promosi ini perlu dilakukan untuk memperkenalkan produk-produk GRTKF indonesia untuk mencegah klaim dari negara lain. Di samping itu pemerintah juga perlu membuat peraturan atau undang-undang yang mengatur tntang GRTKF sambil juga mengumpulkan data, informasi serta bukti-bukti sejarah terkait produk-produk GRTKF Indonesia yang ada. Hal ini perlu dilakukan agar ketika rejim GRTKF muncul, pemerintah Indonesia dapat langsung mendaftarkan produk-produk GRTKF-nya tanpa harus menunggu waktu yang lama.

Sumber:

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2011/02/16/rp-120-miliar-untuk-wni-terlantar-di-arab-saudi diakses pada 26 Mei 2011

http://www.harianjogja.com/beritas/detailberita/HarjoBerita/21580/ri-arab-saudi-bentuk-satgas-pemulangan-wnioview.html diakses pada 17 Juni 2011

http://kakniam.wordpress.com/tag/tki/ diakses pada 26 Mei 2011

http://www.antaranews.com/berita/1251990814/masyarakat-alami-distorsi-makna-hki-dan-grtkf diakses pada 26 Mei 2011

http://www.wipo.int/edocs/mdocs/tk/en/wipo_grtkf_ic_9/wipo_grtkf_ic_9_4.pdf diakses pada 26 Mei 2011

http://pustakahpi.kemlu.go.id/content.php?content=file_detailinfo&id=10 diakses pada 17 Juni 2011

http://pustakahpi.kemlu.go.id/content.php?content=file_detailinfo&id=8 diakses pada 17 Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar