Cari Blog Ini

Sabtu, 18 Juni 2011

STUDI DIPLOMASI KAWASAN IV: AUSTRALIA DAN PASIFIK PERMASALAHAN PERADILAN FEDERASI AUSTRALIA

Mukhamad Endry Saputra (08430007)
mahasiswa ilmu hubungan internasional universitas slamet riyadi surakarta

A. Gambaran Umum

Australia merupakan salah satu negara terluas di dunia, dengan luas wilayah yang mencakup seluruh Benua Australia dan beberapa pulau di sekitarnya (7.686.850 km2). Negara ini terletak di tenggara Benua Asia, tepatnya di antara samudera pasifik dan samudera Hindia. Australia berbatasan dengan Indonesia, Papua Nugini, dan Timor Leste di bagian Barat, dan di sebelah Timur dengan Kep. Soloman dan Selandia Baru. Jumlah populasi di Australia sekitar 20 juta jiwa dengan persentase keturunan Eropa sebesar 93%, Asia 5%, dan Aborigin 1%. Australia merupakan sekutu terdekat Amerika Serikat selain Inggris, dan Israel.

Pemerintahan Australia berbentuk monarki konstitusional dengan Ratu Elisabeth II (yang merupakan ratu Inggris) sebagai kepala negara dan PM. Julia Gillard sebagai kepala pemerintahan. Australia terbagi menjadi 6 negara bagian, yaitu New South Wales, Victoria, Queensland, Western Australia, Southern Australia, dan Tasmania. Selain itu juga terdapat 2 daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu Northern Territoral dan Australian Capital Territoral. Kedua daerah ini merupakan tempat kedudukan pemerintah Federal (Commonwealth). Australia juga memiliki delapan teritori luar, akan tetapi hanya tiga teritori yang dihuni yaitu Cocos Island, Nortfolk Island, dan Christmas Island. Teritori luar yang terbesar adalah Australian Antartic Territory.

B. Konstitusi Australia (commonwealth constitution of Australia)

Australia merupakan negara persemakmuran Inggris yang paling unik. Hal ini dikarenakan pada umumnya negara persemakmuran Inggris menggunakan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution). Akan tetapi Australia adalah satu-satunya negara persemakmuran Inggris yang menggunakan konstitusi tertulis (written constitution). Konstitusi Australia terdiri dari 8 bab yang menetapkan sistem pemerintahan federal dan menentukan hubungan antara Commonwealth dengan negara-negara bagian. Dalam konstitusi dijelaskan tentang pemisahan kekuasaan Commonwealth menjadi tiga lembaga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kewenangan legislatif diberikan kepada Parlemen, kekuasaan eksekutif pada Commonwealth, sedangkan kekuasaan Yudikatif diserahkan pada pengadilan federal. Konstitusi juga menetapkan Commonwealth of Australia sebagai monarki, dengan monarki Inggris sebagai kepala negara. Raja atau ratu merupakan bagian dari Parlemen dan diberikan kekuasaan untuk menunjuk gubernur jendral Australia sebagai wakil dari Kerajaan Inggris. Secara garis besar konstitusi dibentuk dengan beberapa tujuan, yaitu:

1. Melindungi kepentingan masing-masing negara bagian.

2. Memajukan tiap negara bagian.

3. Membentuk pemerintahan yang bersifat nasional.

4. Meningkatkan pertahanan.

5. Melindungi perekonomian melalui kebijakan pengetatan keuangan.

6. Membangun jati diri dan nasionalisme.

7. Membatasi imigran untuk melindungi buruh.

C. Federasi Australia

Konstitusi mendasari terbentuknya pemerintahan federal Australia (Cammonwealth) di mana kekuasaan terbagi menjadi pemerintah pusat, pemerintah negara bagian dan daerah khusus, serta pemerintah lokal (kota). Setiap pemerintahan (di tingkat pusat dan daerah) masing-masing memiliki lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif tersendiri. Secara garis besar, David Soloman menggambarkan bentuk pemerintahan federal Australia sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh seluruh federasi dalam melakukan hubungan luar negeri.

2. Fungsi pemerintahan dibagi antara pemerintah nasional dengan negara bagian melalui konstitusi (tidak dapat diubah secara sepihak).

3. Kekuasaan keduanya berpengaruh terhadap rakyat.

4. Kehakiman sebagai wasit (jika terdapat permasalahan antara keduanya).

Adanya sistem federasi Australia (melalui konstitusi) mengakibatkan pembagian hak-hak dan kewajiban bagi pemerintahan pusat dan pemerintah negara bagian. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah pusat

a. Pemerintahan/kabinet terdiri dari perdana menteri dan menteri.

b. Parlemen sebagai badan perwakilan dan pembuat keputusan yang terdiri dari wakil rakyat (senat) yang merupakan perwakilan dari 6 negara bagian.

c. Pemerintah dan parlemen federal memiliki kekuasaan mencakup hubungan luar negeri, pertahanan, pos dan telegraf, mata uang, perbankan, sengketa antar negara bagian & teritori, bea cukai, imigrasi, pajak, dan kekuasaan atas lepas pantai.

2. Pemerintah negara bagian:

a. Pemerintah negara bagian memiliki kekuasaan mencakup pertanian, kepolisian, hukum pidana, pengendalian harga, lalu lintas, penjara, penyediaan air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan Aborigin.

b. Negara bagian mempunyai hak veto pada usaha pemerintah nasional dalam kebijakan pendidikan, kesehatan, dan perkotaan.

c. Negara bagian dapat memaksa pemerintah nasional untuk membayar keterlibatannya dalam bidang-bidang tersebut.

d. Kebijakan negara bagian untuk membangun wilayah dibiayai oleh pemerintah nasional

D. Sistem Peradilan di Australia

Sistem peradilan di Australia terbagi atas dua tingkat, dan terdapat pula pengadilan anak dan sejumlah tribunal yang menangani masalah-masalah khusus di mana tribunal-tribunal tersebut dijalankan di seluruh negara bagian. Adapun penjelasan mengenai pengadilan serta tribunal yang ada di Australia adalah sebagai berikut:

1. Pengadilan

a. Supreme Court (Mahkamah Agung)

Merupakan pengadilan tertinggi di ACT dan biasanya diketuai oleh seorang hakim. Mahkamah Agung memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus-kasus perdata maupun pidana, baik ditingkat pertama maupun banding. Banding yang datang dari Supreme Court diajukan kepada Full Court of the Federal Court of Australia dan sesudah itu kepada High Court. Pada kondisi tertentu ada hak khusus dengan ijin High Court untuk mengajukan banding langsung ke High Court.

b. Magistrates’ Court

Memiliki yurisdiksi dalam ACT dan berkedudukan di Canberra, Jervis Bay, dan tempat lain yang ditentukan dalam Government Gazette. Yurisdiksi pengadilan pidana meliputi kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan summary conviction atau tiap kejahatan, pelanggaran, atau kealpaan yang dapat dikenakan penalti, hukuman, atau denda. Pada kasus perdata, pengadilan berwenang untuk menangani dan memutuskan tiap gugatan perdata yang jumlah gugatan tidak lebih AUS $ 50,000.

c. Children’s Court

Merupakan pengadilan khusus untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak. Pengadilan ini berupaya untuk memberikan perlindungan dan perawatan bagi anak-anak dan remaja dengan cara mengakui hak mereka untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan mempertimbangkan tanggung jawab orangtua dan yang lainnya untuk mereka. Pengadilan ini pun berwenang untuk menangani kasus-kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak.

2. Tribunal

a. The Tenancy Tribunal (Commercial/Retail): menangani perselisihan terkait dengan retail premises. Tenancy Tribunal berhak untuk mengajukan banding kepada Supreme Court jika banding tersebut didasarkan pada masalah hukum.

b. The Administrative Appeals Tribunal: memperbolekan dilakukannya tinjauan ulang pada beberapa putusan administratif yang dibuat oleh menteri-menteri ACT, departemen ataupun lembaga ACT yang masih dalam kewenangannya. Administrative Appeal Tribunal dapat mengajukan permohonan banding kepada Supreme Court.

c. The Discrimination Tribunal: menangani keluhan yang diajukan oleh individu terkait dengan kasus-kasus seperti pelecehan seksual, diskriminasi ras, pencemaran nama baik, kekerasan seksual dan bentuk-bentuk diskriminasi lain yang melanggar hukum. Tribunal ini memiliki hak untuk mengajukan banding kepada Supreme Court tentang masalah hukumnya.

d. The Credit Tribunal: menangani kasus-kasus tentang kontrak/perjanjian kredit, perjanjian jaminan, hipotek, perjanjian asuransi, perjanjian keuangan, perjanjian jual, dan perjanjian pinjaman. Tribunal ini memiliki yurisdiksi bersama-sama dengan Magistrates’ Court, namun satu tindakan harus dilakukan dalam satu forum atau lainnya, tidak berbarengan.

e. The Mental Health Tribunal: menangani permohonan permintaan penanganan dan perawatan bagi penderita penyakit mental atau disfungsi mental. Tribunal ini berwenang untuk menentukan apakah seseorang yang dituduh melakukan kejahatan dengan sengaja dan demi kesenangan dan Tribunal ini juga memberikan nasihat kepada pengadilan mengenai hukuman bagi pelaku kejahatan.

f. The Residential Tenancies Tribunal: merupakan lembaga independen dengan yurisdiksi khusus untuk menanangi dan memutuskan semua masalah yang muncul dari perjanjian sewa-menyewa ruma, baik privat maupun publik.

g. The Guardianship and Management of Property Tribunal: berwenang untuk mengeluarkan perintah terkait dengan perwalian/pengampuan seseorang yang memiliki ketidakcakapan (disability) dan perintah untuk mengelola harta kekayaan orang tersebut yang diampu. Tribunal ini berhak untuk mengajukan banding ke Supreme Court.

Sistem hukum di Australia adalah common law di mana putusan pengadilan sebelumnya mengikat pengadilan yang di bawahnya termasuk fakta dan kasus hukum yang serupa. Ada sembilan yurisdiksi di Australia, di mana masing-masing memiliki hirarkinya sendiri. The High Court of Australia (Pengadilan Tinggi Australia) menempati hirarki tertinggi dalam hirarki federal maupun negara bagian.

Berdasarkan konstitusi, mahkamah agung (Suprime Court) di negara bagian diberikan wewenang untuk menangani kasus-kasus di negara bagian maupun kasus-kasus federal. Akan tetapi, tidak ada kasus yang dapat diajukan banding ke High Court yang berasal dari pengadilan federal ataupun negara bagian. Terkecuali jika sejak awal kasus tersebut masuk dalam yurisdiksi High Court (sebagaimana diatur dalam konstitusi). Permohonan banding pada High Court yang datang dari Federal Court atau dari salah satu mahkamah agung negara bagian (baik yang menangani kasus-kasus federal maupun kasus-kasus di wilayah negara bagian) dapat terjadi jika ada ijin dari High Court saja.

Sampai dengan pengesahan the Australia Act pada tahun 1986, masih dimungkinkan untuk mengajukan banding dari mahkamah agung negara bagian berkenaan dengan kasus yurisdiksi negara bagian kepada Judicial Committee of the Privy Council di London.

E. Permasalahan Peradilan

Sistem peradilan Australia yang bertingkat ini tidak selalu berjalan dengan mulus. Bentuk federasi sangat berpotensi melahirkan kebijakan yang saling tumpang-tindih antara kebijakan pusat (federal) dengan kebijakan negara bagian. Sebagai tambahan, penulis akan menggunakan studi kasus mengenai kasus hukum Adrian Kiki Ariawan yang merupakan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang buron ke Australia sejak tahun 2008 yang lalu.

Kasus ini bermula ketika Adrian Kiki Ariawan dan bekas Wakil Komisaris Utama Bank Surya Bambang Sutrisno divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukum) di Pengadilan Ne­geri Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2002. Awalnya Adrian kabur ke Singa­pura. Tetapi, sejak ada pem­ba­hasan perjanjian ekstradisi, Kiki Ariawan pindah ke Austra­lia. Sedangkan Bambang Sutris­no dikabarkan tetap di Singapura. Pada tanggal 28 Nopember 2008 Adrian Kiki Ariawan telah berhasil ditangkap oleh Australian Federal Police. Pihak Australia mengemukakan bahwa Adrian Kiki Ariawan sedang dalam penahanan CDPP (Commonwealth Director of Public Prosecutions) sejak tanggal 28 November 2008 di Hakea Prison, Negara Bagian Western Australia. Sedangkan pada sidang Magistrate tanggal 8 Desember 2008 yang lalu, pengadilan setuju untuk tetap menahan termohon ekstradisi.

Dalam sidang tanggal 16 Januari 2009 di Perth Magistrate Court, pihak pengacara yang bersangkutan menyatakan bahwa kliennya tetap pada posisi menolak permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah RI dan menyampaikan permohonan untuk memperoleh Bail (status tahanan luar dengan jaminan). Pihak Kejaksaan Australia (CDPP) akan mempertimbangkan usulan Bail tersebut dan akan dibicarakan pada hearing selanjutnya. Selanjutnya Pengadilan Australia memutuskan Kiki Adrian Ariawan layak di ekstradisi ke Indonesia. Berdasarkan surat dari Maggie Jackson – First Secretary, International Crime Cooperation Division, Kedubes Australia tertanggal 15 Oktober 2009 diperoleh informasi bahwa berdasarkan hukum Australia, yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum, dalam waktu 15 hari sejak putusan dijatuhkan. Semula penyerahan Adrian Kiki akan dilakukan pada 16 Februari 2011, akan tetapi terdakwa mengajukan juducial review kepada pengadilan federal dengan alasan takut terkena penyakit AIDS. Hal ini mengakibatkan tertundanya proses ekstradisi sehingga kemungkinan Adrian Kiki baru bisa diekstradisi pada bulan Juni 2011 (menunggu keputusan pengadilan federal).

Dari studi kasus di atas jelas bahwa sistem hukum di Australia memiliki kelemahan di mana salah satu kebijakan di tingkat pusat memungkinkan seseorang yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat negara bagian untuk mengajukan banding kepada pengadilan federal. Hal ini tentu saja akan memperlambat proses hukum yang berjalan dan membuka peluang bagi terdakwa untuk terus memperpanjang masa keberadaannya di Australia. Selain itu, proses yang berlarut-larut ini juga membuka peluang bagi Adrian Kiki Ariawan untuk dapat bebas dari permasalahan ini dengan mengganti kewarganegaraan. Karena alasan-alasan itulah kemudian pemerintah Australia akan merevisi sistem hukumnya sebagai bukti komitmennya dalam perjanjian ekstradisi antara pemerintah Australia dengan Indonesia.

Daftar Pustaka

Drs. Adi, Robert Cahyono. Mengenal 192 Negara di Dunia. Jakarta: Pustaka Widyatama. 2007.

Konstitusi dan Sistem Federal.pptx oleh Setyasih Harini, S.IP, Msi. disampaikan dalam mata kuliah Studi Diplomasi Kawasan IV: Australia dan Pasifik pada tanggal 16 Maret 2011 di Universitas Slamet Riyadi Surakarta,

http://wwwgats.blogspot.com/2008/12/sistem-hukum-australia.html diakses pada tanggal 23 Maret 2011

http://www.rimanews.com/read/20110320/20788/pemerintah-australia-lakukan-revisi-sistem-hukumnya diakses pada tanggal 23 Maret 2011

http://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=2&sm=3 diakses pada tanggal 23 Maret 2011

http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=15071 diakses pada tanggal 23 Maret 2011

http://hukum.kompasiana.com/2011/01/13/wow-ternyata-ada-tersangka-koruptor-yang-lebih-kakap-dari-gayus/ diakses pada tanggal 24 Maret 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar